√ Alhamdulillah, PSI Gagal Duduk Manis di Senayan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Alhamdulillah, PSI Gagal Duduk Manis di Senayan

Rabu, 20 Maret 2024, Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T13:42:18Z

Alhamdulillah, PSI Gagal Duduk Manis di Senayan

PORTAL NEWS
-- Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan rekapitulasi hasil suara pemilihan legislatif (pileg) tingkat nasional untuk 84 daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. 


Dari data yang ada, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih di bawah ambang batas parlemen atau 4 persen.


Total, keseluruhan suara sah untuk 84 dapil yakni, 151.796.630. 


Namun dari keseluruh suara itu, PSI hanya mengantongi suara sah sebanyak 4.260.169 atau 2,81 persen. 


Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang belum lama ini menyerahkan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.


Pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.


Sementara partai politik yang memenangkan Pileg 2024 yakni PDIP. Partai banteng moncong putih ini memperoleh 25.387.278 suara. 


Jika dipersentase, PDIP memperoleh 16,72 persen. Akan tetapi, hal tersebut barulah perolehan sementara, KPU akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan hasil pemilu 2024.


Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya perlu mencermati dokumen-dokumen terlebih dahulu sebelum menetapkan hasil pemilu 2024 secara keseluruhan. 


"Nah nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami utk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yg dibutuhkan," ujar Mellaz.


"Jadi yang jelas kan nanti pada saat pleno rekapitulasi kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk dua provinsi. setelah ditetapkan pasti kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen," sambungnya menegaskan. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->