PORTAL NEWS -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2/2024).
Akibat putusan tersebut, menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.
Petrus mendorong KPU untuk mengembalikan legitimasinya dengan membuat keputusan progresif.
Menurut Petrus, putusan tersebut dapat berimplikasi hukum kepada …
Akibat putusan tersebut, menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.
Petrus mendorong KPU untuk mengembalikan legitimasinya dengan membuat keputusan progresif.
Menurut Petrus, putusan tersebut dapat berimplikasi hukum kepada …