PORTAL NEWS -- Tiga pelaku pembobol rumah dosen di Jalan Minasa Upa Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel usai menggasak brangkas yang berisi beberapa perhiasan emas, Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 01.00 dini hari.
Diketahui ketiga Pelaku masing-masing bernama ARI alias Ade (34) RA alias Ihsan (36) dan AS alias Addi (27) adalah warga Jalan Andi Tadde Kecamatan Tallo, Makassar.
Sementara korban bernama Kastumuni Harto (63) diketahui seorang dosen yang mengajar di Kampus Unhas Kota Makassar. Korban menderita kerugian lebih kurang Rp6 Milyar atas ulah para pembobol itu.
Penangkapan ketiga pelaku di dua titik berbeda, yakni di Jalan Rajawali Lorong 13B Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Gunung Latimojong (kios Hollywood) Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh tim resmob Polda Sulsel dari tangan para pelaku berupa:
1 buah brangkas merk crisbow (milik korban), 1 buah obeng berwarna hijau, 1 buah linggis, 27 buah cincin, 7 emas Dubai, 44 buah gelang, 17 Bros, 3 buah mainan kalung, 8 buah Anting, 1 buah Kalung,• 5 batang Emas Antam, 1 emas batangan, 5 sertifikat Deposito dan surat-surat emas, 4 buah jam tangan, 1 buah Hard Disk, 4 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor honda scopy warna merah nopol DD 2577 AD.
Seperti diungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika didampingi Panit 2 Opsnal Ipda Abdillah Makmur SE, MH, bahwa kronologi kejadian adalah Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk dan mengambil 1 buah brangkas yang berisikan barang bukti.
”21 potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram, 3 gelang Dubai 160 gram, 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram, 2 gelang Dubai 70 gram, 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram, berlian gelang 11 potong 150 gram , cincin biasa dan berlian Dubai 150 gram emas bros 1 setel 100 gram, emas bros kendari 7 potong 130 gram 1 sertifikat , 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah, kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram denga total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 6 milliar,” urai Benny.
Selain itu, Benny juga mengungkapkan bahwa berdasarkan adanya laporan, maka anggota Resmob Polda Sulsel membackup Unit Reskrim Polsek Rappocini melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) di wilayah hukum Polsek Rappocini.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan, mereka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,”ungkapnya.
Selanjutnya, Panit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur menambahkan bahwa ada lima orang yang diamankan, namun tiga orang merupakan pelaku langsung.
Kini Pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis.
“Peranan para pelaku masing-masing Ade Rezky alias Ade yang merupakan Kapten dalam melakukan pencurian di rumah milik korban. Pelaku Rahman Arsyad alias Ihsan merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Lapas makassar dengan kasus pencurian HP di wilayah Polsek Manggala dan Pelaku Asdi alias Addi merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di rutan makassar dengan kasus pencurian handphone di depan kampus Unhas,” terang Ipda Abdillah Makmur.
Atas perbuatannya yang melawan hukum, Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)