√ SPK Kawasan Hutan Simoma Luwu Mulai Bermunculan, Begini Bunyinya Dalam Petikan Surat Tersebut- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

SPK Kawasan Hutan Simoma Luwu Mulai Bermunculan, Begini Bunyinya Dalam Petikan Surat Tersebut

Senin, 26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:18:34Z
SPK Kawasan Hutan Simoma Luwu Mulai Bermunculan, Begini Bunyinya Dalam Petikan Surat Tersebut

Luwu, Portal News - Kasus perusakan Kawasan Hutan Simoma di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan bermunculan dengan beredarnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

 

Pihak Pertama  bertindak sebagai pemberi kuasa berinisial (AAJ), dan Pihak Kedua bertindak sebagai Rekanan (Kontraktor)  yang mengerjakan penebangan pohon jenis Kayu di Kawasan Hutan Simoma berinisial (JM).

 

Dari hasil penelusuran SPK terebut, jelas tertuang bahwa kedua bela pihak telah sepakat melakukan kerjasama pengelolaan Tanah Pembebasan (Eks. Tanah Negara) yang terletak di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan

 

Dengan adanya hal tersebut, Ketua KRB Luwu Zainuddin sapaan Akrab Ajis Portal angkat bicara terkait Surat Perjanjian Kerjasama antara kedua bela pihak saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa.

 

“Ada jie Surat Perjanjian Kerjasama saya pegang sejak lama di kasih langsung sama sumber, dan tidak boleh dilihat bagi yang tidak berkepentingan. Harus dijaga baik-baik, jangan sampai hilang untuk berkewajiban media Portal News dalam mengungap tabir siapa-siapa pelaku perusakan Kawasan Hutan Simoma yang selama ini bersemayam di balik persoalan tersebut, pesan sumber dan sumber dirahasiakan identitasnya” Kata Ajis kepada Media Portal News.

 

Tak hanya itu, ditanya lagi terkait surat yang sudah lama disimpan dan di publikasikan kembali ke publik. Ajis menambahkan bahwa.

 

“Sebenarnya saya sudah lupa, dikarenakan factor kesibukan dan berfokus pada pengembangan karis didunia politik. Tetapi pas ketemu kah lagi dengan teman sumber, menanyakan lagi soal tindaklanjut penaganan kasus perusakan Kawasan Hutan Simoma, siang tadi di salah satu Warkop. Jadi tanpa menunggu lama, saya suruh ki ulas beritannya dan saya sebagai sumbernya karena ada data yang kita pegang, cuman kita tidak bisa menuduh orang secara langsung tanpa melakukan Investigative Reporting kepada terduga secara langsung. Intinya naikkan saja beritannya, biar kita tidak kehilangaan kepercayaan public, terutama sumber-sumber kita harus di lindungi dan di rahasiakan identitasnya” Cetus Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal di kalangan Aktifis, Jurnalis dan mantra pers di luwu.

 

Tak hanya sampai disitu, dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak (SKP) antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

 

SPK Kawasan Hutan Simoma Luwu Mulai Bermunculan, Begini Bunyinya Dalam Petikan Surat Tersebut

Lanjut Ajis “Merupakan bentuk alat bukti tambahan dan dasar untuk membuka Persoalan Kasus Perusakan dan penerobosan Kawasan Hutan Simoma yang selama ini menjadi polmik sejak 16 Juni 2023 lalu di Gedung Kantor DPRD Luwu hingga kini tak kunjung jelas akan kepastian hukumnya di Kabupaten Luwu. Diduga kuat, ada aktor tunggal yang bersemayam di balik perkara perusakan Kawasan Hutan Simoma yang dilindungi” Kuncinya.  

 

Beriku enam poin (6) petisi yang tersirat dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) :

 

1. Pihak Kedua bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan lahan pembebasan (Eks. Tanah Negara) untuk membuat akses jalan tani sesuai denah peta yang disepakati kedua bela pihak.

 

2. Pihak pertama bertindak sebagai penanggungjawab dari lahan pembebasan (Eks. Tanah Negara) tersebut bertanggungjawab sepenuhnya, apabila ada gangguan atau interupsi dari pihak manapun.

 

3. Segala biaya yang timbul dalam pengerjaan akses jalan tani tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.

 

4. Semua kayu yang berada pada lahan tersebut, sepenuhnya adalah tanggungjawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk dikelola dan tidak diperbolehkan masyarakat mengambil atau menguasai kayu tersebut tanpa sepengetahuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

 

5. Pihak Pertama memberikan upah kerja kepada Pihak Kedua selaku kontraktor yang mengerjakan akses jalan tani tersebut berupa tanah seluas 2 hektare, setelah pengerjaan jalan tani tersebut selesai dikerjakan.

 

6. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu, dan apabila tidak di temui penyelesaiannya maka akan dibawah kejalur hukum.

 

Demikian bunyi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) itu dibuat dan diterbitkan serta ditandatangani para pihak pertanggal, 04 April 2023 lalu yang disaksikan oleh dua orang saksi berinisial RD dan DW serta diketahui oleh SDR selaku pemilik Pangkat Pembina/Va NIP : 19650.....202....10...

 

Adapun letak lokasi dan nama-nama tersebut, berada dalam kawasan Hutan Simoma yang berdasarkan sebuah Petah Bidang Tanah yang masing-masing memiliki luas lahan berkisaran 15, 20, 30, 40, 70, 80, 100, 150 hingga 200 meter persegi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim terus melakukan pengembangan dan penelusuran mendalam kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->