Luwu, Portal News - Kasus perusakan Kawasan Hutan Simoma di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan bermunculan dengan beredarnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Pihak Pertama
bertindak sebagai pemberi kuasa berinisial (AAJ), dan Pihak Kedua
bertindak sebagai Rekanan (Kontraktor) yang mengerjakan penebangan pohon jenis Kayu
di Kawasan Hutan Simoma berinisial (JM).
Dari hasil penelusuran SPK terebut, jelas tertuang bahwa
kedua bela pihak telah sepakat melakukan kerjasama pengelolaan Tanah Pembebasan
(Eks. Tanah Negara) yang terletak di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan,
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Dengan adanya hal tersebut, Ketua KRB Luwu Zainuddin sapaan
Akrab Ajis Portal angkat bicara terkait Surat Perjanjian Kerjasama antara kedua
bela pihak saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa.
“Ada jie Surat Perjanjian Kerjasama saya pegang sejak lama di
kasih langsung sama sumber, dan tidak boleh dilihat bagi yang tidak
berkepentingan. Harus dijaga baik-baik, jangan sampai hilang untuk berkewajiban
media Portal News dalam mengungap tabir siapa-siapa pelaku perusakan Kawasan
Hutan Simoma yang selama ini bersemayam di balik persoalan tersebut, pesan
sumber dan sumber dirahasiakan identitasnya” Kata Ajis kepada Media Portal News.
Tak hanya itu, ditanya lagi terkait surat yang sudah lama
disimpan dan di publikasikan kembali ke publik. Ajis menambahkan bahwa.
“Sebenarnya saya sudah lupa, dikarenakan factor kesibukan
dan berfokus pada pengembangan karis didunia politik. Tetapi pas ketemu kah
lagi dengan teman sumber, menanyakan lagi soal tindaklanjut penaganan kasus
perusakan Kawasan Hutan Simoma, siang tadi di salah satu Warkop. Jadi tanpa
menunggu lama, saya suruh ki ulas beritannya dan saya sebagai sumbernya karena
ada data yang kita pegang, cuman kita tidak bisa menuduh orang secara langsung
tanpa melakukan Investigative Reporting kepada terduga secara langsung. Intinya
naikkan saja beritannya, biar kita tidak kehilangaan kepercayaan public, terutama
sumber-sumber kita harus di lindungi dan di rahasiakan identitasnya” Cetus
Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal di kalangan Aktifis, Jurnalis dan mantra pers
di luwu.
Tak hanya sampai disitu, dengan adanya Surat Perjanjian
Kontrak (SKP) antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Lanjut Ajis “Merupakan bentuk alat bukti tambahan dan dasar untuk
membuka Persoalan Kasus Perusakan dan penerobosan Kawasan Hutan Simoma yang selama
ini menjadi polmik sejak 16 Juni 2023 lalu di Gedung Kantor DPRD Luwu hingga
kini tak kunjung jelas akan kepastian hukumnya di Kabupaten Luwu. Diduga kuat, ada
aktor tunggal yang bersemayam di balik perkara perusakan Kawasan Hutan Simoma
yang dilindungi” Kuncinya.
Beriku enam poin (6) petisi yang tersirat dalam Surat
Perjanjian Kerjasama (SPK) :
1. Pihak Kedua bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan
lahan pembebasan (Eks. Tanah Negara) untuk membuat akses jalan tani sesuai
denah peta yang disepakati kedua bela pihak.
2. Pihak pertama bertindak sebagai penanggungjawab dari
lahan pembebasan (Eks. Tanah Negara) tersebut bertanggungjawab sepenuhnya,
apabila ada gangguan atau interupsi dari pihak manapun.
3. Segala biaya yang timbul dalam pengerjaan akses jalan
tani tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.
4. Semua kayu yang berada pada lahan tersebut, sepenuhnya
adalah tanggungjawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk dikelola dan tidak
diperbolehkan masyarakat mengambil atau menguasai kayu tersebut tanpa
sepengetahuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
5. Pihak Pertama memberikan upah kerja kepada Pihak Kedua
selaku kontraktor yang mengerjakan akses jalan tani tersebut berupa tanah
seluas 2 hektare, setelah pengerjaan jalan tani tersebut selesai dikerjakan.
6. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan terlebih
dahulu, dan apabila tidak di temui penyelesaiannya maka akan dibawah kejalur
hukum.
Demikian bunyi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ini dibuat
dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) itu dibuat dan diterbitkan serta
ditandatangani para pihak pertanggal, 04 April 2023 lalu yang disaksikan oleh
dua orang saksi berinisial RD dan DW serta diketahui oleh SDR selaku pemilik Pangkat
Pembina/Va NIP : 19650.....202....10...
Adapun letak lokasi dan nama-nama tersebut, berada dalam
kawasan Hutan Simoma yang berdasarkan sebuah Petah Bidang Tanah yang
masing-masing memiliki luas lahan berkisaran 15, 20, 30, 40, 70, 80, 100, 150
hingga 200 meter persegi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim terus melakukan pengembangan
dan penelusuran mendalam kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (Red)