PORTAL NEWS -- Kementerian Dalam Negeri mengungkap penjabat (Pj) bupati Kabupaten Wajo dan Luwu, Sulawesi Selatan baru akan dilantik setelah masa pemungutan suara di Pemilu 2024.
Pelantikan ini sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah definitif di dua kabupaten tersebut.
"Terkait dengan Pj Bupati Wajo dan Luwu, penetapan Keputusan Presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) 15 Februari 2024," kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli melansir Detik, Jumat (9/2/2024).
Diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran serta Bupati Lu…
Pelantikan ini sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah definitif di dua kabupaten tersebut.
"Terkait dengan Pj Bupati Wajo dan Luwu, penetapan Keputusan Presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) 15 Februari 2024," kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli melansir Detik, Jumat (9/2/2024).
Diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran serta Bupati Lu…