PORTAL NEWS -- Kementerian Dalam Negeri mengungkap penjabat (Pj) bupati Kabupaten Wajo dan Luwu, Sulawesi Selatan baru akan dilantik setelah masa pemungutan suara di Pemilu 2024.
Pelantikan ini sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah definitif di dua kabupaten tersebut.
"Terkait dengan Pj Bupati Wajo dan Luwu, penetapan Keputusan Presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) 15 Februari 2024," kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli melansir Detik, Jumat (9/2/2024).
Diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran serta Bupati Luwu Basmin Mattayang akan berakhir pada 15 Februari 2024. Posisi mereka selanjutnya akan diisi oleh kepala daerah berstatus pj bupati.
"Namun jika sampai dengan tanggal 15 Februari belum dilantik pj bupati, sesuai aturan perundangan maka ditetapkan Plh bupati sampai dengan dilantiknya penjabat bupati," beber Yudia.
Yudia menjelaskan, penunjukan pj bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Permendagri Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 diuraikan secara rinci mengenai persyaratan, pengusulan, pembahasan dan pelantikan.
"Pembahasan Pj Bupati dilakukan melalui sidang TPA yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Setelah dilakukan sidang, Pj Bupati terpilih sesuai Pasal 10, ditetapkan melalui keputusan menteri," ujar Yudia.
Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sudah mengirimkan tiga nama calon pj bupati baik untuk Kabupaten Wajo dan Luwu.
Nama-nama yang diusulkan itu sebelumnya ditetapkan lewat paripurna DPRD Luwu maupun DPRD Wajo.
Adapun untuk calon Pj bupati Luwu: yakni Sekda Luwu H Sulaiman; Kepala Satpol-PP Sulsel Andi Arwin Azis; dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Sementara calon pj bupati Wajo: yakni Sekda Wajo Armayani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel, Andi Mirna; dan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Bataralifu.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah, termasuk 3 bupati di Sulsel, yakni Wajo, Luwu termasuk Pinrang. Kebijakan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023. Surat itu berisi tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Khusus di Pinrang, penjabat kepala daerahnya baru akan menyusul dilantik. Pasalnya, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin baru akan berakhir pada 15 April 2024.
"Jadi kepala daerah di Wajo, Pinrang, dan Luwu setelah kami mendapat surat dari Kemendagri sesuai dengan putusan MK, berarti masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap berakhir sesuai akhir masa jabatannya," jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir, Sabtu (30/12/2023).
JADWAL PELANTIKAN MUNDUR
Ternyata hingga Jumat (16/02) hari ini, Kemendagri belum mengeluarkan Surat Keputusan terkait nama Penjabat Bupati Luwu dan Wajo.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Alm. Syukur Bijak dan Bupati - Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran berakhir pada Kamis, (15/2/2024) kemarin.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Luwu dan Wajo dipimpin Pelaksana Harian (Plh). Status Plh untuk kedua kabupaten itu akan berlaku per 15 Februari 2024 hari ini.
Sementara untuk pelantikan Pj Bupati Luwu dan Wajo diagendakan besok (hari ini, red) oleh Pj Gubernur Sulsel di Kantor Gubernur.
“Tim kami sudah berangkat membawa surat ke dua daerah tersebut,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir.
Dia mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan, maka Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten itu untuk menjadi Plh.
“Kemendagri telah memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Sulsel dan memberikan wewenang kepada Pj Gubernur Sulsel untuk menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten tersebut,” ungkap Idham Kadir.
Surat tembusan itu pun kata dia akan segera diberikan kepada pemerintah Kabupaten Luwu dan Wajo.
Masa jabatan Sekda sebagai Plh Bupati di dua Kabupaten itu menunggu putusan Kemendagri terkait penunjukan Pj Bupati.
“Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil, terjadi kekosongan, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepada daerah,” tuturnya.
Profil Sekda Luwu H Sulaiman
Siapakah sebenarnya sosok Sekda Luwu?
Sekedar diketahui, H Sulaiman adalah pria kelahiran Bone, 29 November 1965.
Suami dari Hj Kartini SH itu adalah alumni Stisipol Veteran Palopo dan juga meraih gelar S2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2003.
Sulaiman mulai meniti karir ASN dengan pangkat II/a tahun 1986 dan sejak Oktober 2021 kini sudah pangkat/golongan IV/d Pembina Utama Madya.
Beberapa jabatan pernah ia emban sebelum menjabat Sekda Luwu sejak Juli 2021.
Beberapa jabatan tersebut diantaranya, Kepala BKPSDM Luwu (2017), Kepala BKD Luwu (2016), Kepala Dinas PSDA Luwu (2016), Staf Ahli Bupati Luwu Bidang Kemasyarakatan dan SDM (2014).
Sebelum menjabat sebagai pejabat eselon II, Sulaiman sebelumnya juga pernah menjabat Sekretaris BKD Luwu (2012) Kepala Bidang Mutasi BKD Luwu (2005), Kabag TU Dinas Dikpora Luwu (2003), Kasubag Kepegawaian pada Dinas Dikpora Luwu (2001) dan Kepala Urusan Kepegawaian Kandep Dikbud Luwu (1993).
(Red)