PORTAL NEWS -- Muncul desakan supaya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari pencalonannya di Pemilu 2024.
Desakan ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pakar kebijakan publik Yanuar Nugroho mengatakan, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurutnya, keputusan mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.
Apalagi, sebelum pu…
Desakan ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pakar kebijakan publik Yanuar Nugroho mengatakan, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurutnya, keputusan mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.
Apalagi, sebelum pu…