√ Pasca Putusan DKPP yang Menghukum KPU, Gibran Diminta Legowo Mengundurkan Diri dari Pencalonannya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pasca Putusan DKPP yang Menghukum KPU, Gibran Diminta Legowo Mengundurkan Diri dari Pencalonannya

Rabu, 07 Februari 2024, Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-16T19:23:20Z
PORTAL NEWS -- Muncul desakan supaya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari pencalonannya di Pemilu 2024.
Desakan ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pakar kebijakan publik Yanuar Nugroho mengatakan, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurutnya, keputusan mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.
Apalagi, sebelum pu…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->