√ Ngeri tapi Sedap! Temuan BPK: Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone Ada Kelebihan Bayar dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Ngeri tapi Sedap! Temuan BPK: Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone Ada Kelebihan Bayar dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 20 Februari 2024, Februari 20, 2024 WIB Last Updated 2024-02-20T11:33:07Z

Ngeri tapi Sedap! Temuan BPK: Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone Ada Kelebihan Bayar dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

PORTAL NEWS
-- Pantas saja banyak pejabat dan juga termasuk kepala desa yang merasa nyaman di era pemerintahan Jokowi.


Selain penegakan hukum lemah, utamanya untuk kasus berbau korupsi dan gratifikasi, pejabat juga diuntungkan dengan kenaikan gaji dan tunjangan mereka terima setiap tahunnya. 


Maka tidak heran jika kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) misalnya, hanya dianggap "angin ribut biasa" yang tidak akan berdampak pada kinerja dan eksistensi mereka, serta, tak perlu merasa malu kepada rakyat, toh angin puting itu akan reda dengan sendirinya. 


Salah satu contoh kasus temuan BPK baru-baru ini, yang disinyalir salah satu media online ternama kota Makassar, sebut saja celebesnews, yang menurunkan tulisan berjudul: Duhhh, BPK Kembali Temukan Indikasi Penyimpangan Proyek Dinas Kesehatan Sulsel, Pembayaran Jasa Konsultan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone Kelebihan Bayar


Dari judulnya saja mengandung aroma ngeri tapi sedap. 


Dikabarkan, Badan Pemeriksa Keuangan kembali menemukan indikasi penyimpangan pada proyek Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan terkait pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone tahun anggaran 2022.


Kali ini, lembaga audit negara tersebut kembali menemukan potensi kelebihan pembayaran Jasa Konsultan Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone pada Dinas Kesehatan Sulsel senilai Rp 462.777.840,00 sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara pada tahun 2022.


LRA Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2022 menganggarkan Belanja Modal senilai Rp1.425.806.907.320,00 dengan realisasi senilai Rp1.100.866.806.729,27 atau 77,21%. Belanja modal tersebut diantaranya Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dianggarkan sebesar Rp378.299.895.553,00 dan terealisasi sebesar Rp289.130.193.145,68 atau 76,43% dengan sisa anggaran sebesar Rp89.169.702.407,32 atau 23,57%. 

Realisasi tersebut menurun 18,32% dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp 353.986.944.514,70


BPK melaksanakan pengujian secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk mengetahui apakah kegiatan belanja modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga termasuk pembayaran jasa konsultan pengawas pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone.


Pekerjaan Konsultan Pengawas dilaksanakan oleh PT FNC berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 4 4 0 . 1 . 1 / 0 2 1 8 9 /DISKES tanggal 24 Februari 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp3.040.101.284,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 2 Maret 2022 Atas kontrak tersebut terdapat Adendum Kontrak Nomor 440.3.2/07912/DISKES tanggal 1 September 2021 perihal perubahan penambahan waktu pemberian kesempatan menjadi 1.213 hari sejak tanggal SPMK hingga tanggal FHO dan terdapat Adendum Kontrak kedua dengan Nomor 440.3.2/01160/DISKES tanggal 21 Februari 2023 perihal perubahan nilai kontrak menjadi Rp3.343.861.664,00.


Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban antara lain Mutual Check (MC), Backup Data Kuantitas dan Kualitas serta laporan progres per 4-10 Maret 2023 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik Rumah Sakit Regional C Kabupaten Bone telah mencapai 73,24%. Namun pembayaran telah dilakukan hanya senilai Rp 585.219.497,00 atau 19,24% dari nilai kontrak.


Hasil pengujian atas dokumen kontrak, dokumen bill of quantity, serta dokumen personil tenaga ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik di lapangan berupa BAPK terhadap Kepala Divisi PT FNC dan disaksikan oleh Inspektorat pada tanggal 8 April 2023, diketahui bahwa:


Terdapat empat personil tenaga ahli yang diganti dengan kualifikasi yang sama yaitu team leader, struktur, arsitektur dan MEP dengan surat pemberitahuan Nomor 174.2/PROY/FNC/IX/2021 dan 232.3/PROY/FNC/XI/2021.


Selain itu, sebanyak empat tenaga ahli konsultan pengawas yang ada dalam perjanjian tidak pernah hadir di lapangan dan tidak ada penggantian dan Biaya personil tenaga ahli yang tercantum dalam perjanjian namun tidak pernah hadir dan tidak ada penggantian senilai Rp 462.777.840,00


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Regional C Kabupaten Bone terdapat beberapa item pekerjaan yang secara kualitas, kesesuaian, dan kelengkapan item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 9.598.614.517,08, antara lain:


LPA, Beton Fc’25, Pasir Urug, Pemasangan Rangka Besi Hollow Galvanis 40×40 cm dan Pekerjaan Alumunium Composite Panel PVDF 0.3 mm Alloy 3003.


Kondisi tersebut mengakibatkan Potensi kelebihan pembayaran pada biaya personil tenaga ahli paket pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone pada Dinas Kesehatan senilai Rp462.777.840,00; dan Hasil Pembangunan rumah sakit tidak sesuai spesifikasi dan kuantitas yang dipersyaratkan serta berisiko tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian.


Sementara itu, Kondisi tersebut disebabkan PPK Dinas Kesehatan tidak cermat melakukan pengawasan dan pengendalian terkait kesesuaian tenaga ahli yang digunakan oleh PT FNC dan kehadiran tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan dan Panitia Pengadaan Barang Jasa tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas kualifikasi dan kehadiran tenaga ahli dalam penyelesaian pekerjaan.


Terpisah, Direktur RSUD Regional La Mappapenning Bone Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel/ PPTK Pembangunan RSUD Regional Kelas C Kab Bone Tahun 2022, dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes menjelaskan terkait Potensi Kelebihan Pembayaran pertama khusus pada biaya personal tenaga ahli paket pekerjaan jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone pada Dinas Kesehatan Sulsel senilai Rp 462.777.840,- dapat dijelaskan bahwa berdasarkan temuan BPK, Pihak PT. Fajar Nusa Consultants (FNC) telah bersurat ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilakukan mediasi dibantu pihak inspektorat ke BPK.


PT. Fajar Nusa Consultants, telah menjelaskan dan mengklarifikasi antara lain : Bahwa pekerjaan Manajemen Konstruksi proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone mengalami perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang sesuai Kontrak Awai selama 734 (tujuh ratus tiga puluh empat) hari kalender menjadi 1.213 (seribu dua ratus tiga belas) hari kalender, sebagai akibat Perubahan Kelas Rumah Sakit sehingga Pekerjaan Perencanaan dilakukan 2 (dua) kali oleh 2 (dua) Konsultan Perencana yang berbeda, Konsultan Manajemen Konstruksi tetap mendampingi selama pekerjaan perencanaan tersebut.


Atas perpanjangan Jangka Waktu tersebut selama 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hari kalender, telah dilakukan Addendum Kontrak atas pekerjaan Manajemen Konstruksi (Addendum I Nom9r 440.3.2/07912/Diskes tanggal 1 September 2021 ). dengan Nilai Kontrak TETAP tidak berubah. 

Sebagai akibat Perpanjangan Waktu tersebut, maka Konsultan Manajemen Konstruksi mengadakan penyesuaian penugasan personil, karena penugasan konsultan Manajemen Konstruksi adalah berdasarkan Man Month (MM) basis.


Dengan penyesuaian penugasan personil tersebut, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai Kontrak Pekerjaan Manajemen Konstruksi.


Namun pihak BPK tetap berpendapat, bahwa pemenuhan tenaga tidak dipenuhi oleh PT. Fajar Nusa Cemerlang, maka pihak FNC oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dikurangi senilai Rp.462.777.840, sesuai potensi kelebihan bayar dari BPK pada saat pembayaran termin terakhir dari pengawasannya. Akan tetapi proses pembayaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang yang direncanakan dibayar di tahun 2024.


Sementara itu, untuk Hasil Pembangunan Rumah Sakit tidak sesuai spesifikasi dan kuantitas yang dipersyaratkan serta berisiko tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian, hal ini dapat dijelaskan bahwa terhadap temuan BPK tersebut telah dibahas antara pihak BPK, Inspektorat, pihak penyedia Pekerjaan (PT Bumi Karsa), Pengawas/MK (PT Fajar Nusa), Perencana (PT.Pandu) dan PPK/PPTK. Hasil pembahasan akhir disimpulkan oleh BPK, bahwasannya Penyedia PT Bumi Karsa memiliki total kelebihan bayar sebesar Rp.1.252.087.197,19. 


Potensi kelebihan bayar tersebut tidak akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 bersamaan pembayaran sisa pekerjaan PT Bumi Karsa. Namun pembayaran di tahun 2023 terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.


Terhadap risiko pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Regional Bone tidak terselesaikan, PT Bumi Karsa telah menyelesaikan Pembangunan RS Regional Bone pada tanggal 27 Juli 2023. Rumah Sakit Regional La Mappapenning, telah diresmikan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan telah operasional hingga saat ini.

[bersambung]

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->