√ Manrasa! Gegara Hal Ini, 4 TPS di Palopo Berpotensi Lakukan Pemilu Ulang- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Manrasa! Gegara Hal Ini, 4 TPS di Palopo Berpotensi Lakukan Pemilu Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024, Februari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-02-17T06:59:39Z

Manrasa! Gegara Hal Ini, 4 TPS di Palopo Berpotensi Lakukan Pemilu Ulang

PORTAL NEWS
-- Lantaran telah terjadi kesalahan administrasi hingga pelanggaran, 4 TPS di Kota Palopo berpotensi untuk menggelar kembali Pemilu atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Jumat 16 Februari 2024 kemarin.


Keempat TPS yang dimaksud adalah yang berada di Kecamatan Bara (3 TPS), dan Kecamatan Mungkajang (1 TPS).


Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan kesalahan administrasi dan pelanggaran di TPS tersebut.


“Yang berpotensi untuk melakukan PSU yakni 3 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang, ini karena ada kesalahan administrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih,” terang Khaerana.


Ketua Bawaslu bilang, kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 


Selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.


“Jadi ada pemilih yang nyoblos 2 kali, ada juga yang menggunakan KTP di luar wilayah kecamatan namun dilayani sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya menggunakan KTP sesuai domisili setempat,” jelasnya.


“Selain itu, ada juga pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5 surat suara,” tambahnya.


Khaerana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Namun jika benar terjadi pelanggaran maka akan dilakukan PSU dan jadwalnya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.


“Kami masih melakukan pengkajian jadi untuk detail TPS berapa kami belum bisa memberitahukan. Namun yang pasti jika harus melakukan PSU jadwalnya akan ditentukan oleh KPU, paling lama 10 hari setelah pencoblosan,” pungkasnya. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->