√ Kasus Korupsi Perusahaan BUMN di Makassar, Pria Berambut Putih Ini Dinaikkan Statusnya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kasus Korupsi Perusahaan BUMN di Makassar, Pria Berambut Putih Ini Dinaikkan Statusnya

Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T21:32:31Z

Kasus Korupsi Perusahaan BUMN di Makassar, Pria Berambut Putih Ini Dinaikkan Statusnya


PORTAL NEWS -- Kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN, yakni PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.


Dari siaran pers Kejati Sulsel, saksi yang kini naik statusnya menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, Ifachrul Madin alias IM, ia resmi ditahan Rabu (31/1/2024).


Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, IM ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.


Pada pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka.


"Pada hari ini Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," demikian bunyi siaran pers Kejati Sulsel.


"Saksi IM dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP," ujar Soetarmi, Kamis (1/2/2024).


Dijelaskan Soetarmi, penghadiran secara paksa itu dilakukan karena IM telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan wajar.


Ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024, 31 Januari 2024, IM langsung ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.


Soetarmi bilang, sebelum ditahan, IM terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.


"Tersangka IM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024," ungkapnya.


"Penahan dilakukan karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," sambung Soetarmi.


Lanjut Soetarmi, modus operandi dan perbuatan IM hingga ikut terseret dalam kasus ini bermula saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Cahaya Sakti.


Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bekerja sama tersangka sebelumnya inisial ATL, yang bertugas sebagai Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).


Termasuk bekerja sama dengan tersangka lain inisial TY, selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, tersangka AH selaku Kabag Komersil 2 dan juga dengan seorang saksi yang masih dalam pemanggilan inisial RI, yang menjabat Komisaris PT Cahaya Sakti.


"Mereka diduga telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp 30.547.296.983 atau Rp30 miliar lebih untuk empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia," Soetarmi menuturkan.


Sementara tersangka ATL, kata Soetarmi, mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 atau AH dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia.


Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL, selaku Proyek Manager dan Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan proyek tersebut.


Namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH.


Serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim penyidik Kejati Sulsel.


"Terhadap tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp 4.480.000.000 atau Rp 4 miliar karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik," bebernya.


Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya disebut menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.556 atau Rp20 miliar lebih.


Hal itu berdasarkan temuan tim audit investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.


"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir, untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini," sebut Soetarmi.


Untuk pasal yang disangkakan pada IM, kata Soetarmi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor :31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor :20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor :31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor :20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.


Sekedar diketahui, penetapan IM sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi ini yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar lebih. Saat ini jumlah tersangka sudah mencapai enam orang. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->