PORTAL NEWS -- Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Pol Komang Suartana menggelar Konperensi Pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh PROF. BM (rektor UMI) yg terjadi pada periode 2018-2022 yg dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI di tanggal 25 Oktober 2023 kemudian.
Pelaporan tadi terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.
Selain itu juga berdasarkan akibat Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan Nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).
pada keterangannya, Direskrimum menyebutkan dalam perkara itu, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 Orang Melakukan pencermatan/Analisa dokumen-dokumen
Dijelaskannya, akibat penyelidikan bahwa terduga PROF. BM melalui Pimpinan proyek yg ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang pada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yg dikenal buat mengerjakan (4) empat aktivitas.
aktivitas tadi, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, sebanyak 9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebanyak : 9,dua milyar , Pengadaan Acces Point sebesar : 1, 8 milyar dan Pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, sebesar 1,3 milyar
"Total anggaran Ke-4 aktivitas sesuai perjanjian kerja/pengadaan sebanyak : 22.1 Milyar lebih,"ujarnya pada Mapolda Sulsel, (dua/02/24)
akibat asal perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian Milyaran rupiah.
Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa konklusi penyidik sudah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. suara rumusan pasal 374 KUHPidana :
Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 56 KUHPidana.
"kasus tadi dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK). (Red)