√ Gawat! Bawa HP ke Bilik Suara dan Memotret atau Memvideokan Coblosan Bisa Kena Sanksi Penjara- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Gawat! Bawa HP ke Bilik Suara dan Memotret atau Memvideokan Coblosan Bisa Kena Sanksi Penjara

Senin, 12 Februari 2024, Februari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-02-15T19:53:24Z

Gawat! Bawa HP ke Bilik Suara dan Memotret atau Memvideokan Coblosan Bisa Kena Sanksi Penjara


PORTAL NEWS -- Pemilihan umum 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. 


Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap perlu mengetahui larangan saat berada di bilik suara.


Mengetahui dan mematuhi beberapa larangan ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari gangguan serta sesuai asasnya.


Berikut larangan saat berada di bilik suara di Pemilu 2024:


1. Membawa handphone

Selama berada di bilik suara, penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi pengambilan gambar atau merekam yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang, serta untuk menjaga kerahasiaan pemilihan.


Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.


2. Merekam atau memotret

Larangan ini sebenarnya juga masih berkaitan dengan larangan membawa handphone tadi. Berkaitan dengan larangan dokumentasi hak pilih di bilik suara ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. D


Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.


Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta. (*/Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->