PORTAL NEWS -- Kasus perzinahan oleh istri polisi dengan kekasih gelapnya di Jalan Kola Kolasa Empoang kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto kini sudah bergulir di kantor polisi.
Pada hari Sabtu 17 Februari 2024 sekira pukul 12.45 Wita, suami sah dari perempuan yang pernah tertangkap basah selingkuh itu - yang merupakan istrinya sendiri - datang ke Polres Jeneponto untuk membuat laporan polisi.
Pelapor, Bripka SR yang sehari-hari bertugas di Polresta Mamuju menerima surat LP dari SPKT Polres Jeneponto dengan nomor laporan: LP/B/78/II/2024/ SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 17 Februari 2024.
Sang suami geram atas kejadian yang membuat nama baik keluarga besarnya ikut tercoreng. Pasal yang dikenakan adalah dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 yang terjadi di Jalan BTN Kola - Kolasa, Kabupaten Jeneponto.
Hasil konfirmasi awak media Pelapor, pelaku perzinahan yang dia laporakan adalah perempuan berinisial IR atau istri Pelapor sendiri.
Sedangkan pria yang dilaporkan oleh Bripka SR adalah seorang PNS di Pemkab Jeneponto, berinisial AEP, yang merupakan kekasih gelap IR.
Bukan hanya itu, pada Rabu (21/02/2024) Pelapor sudah menuju ke Polda Sulawesi Selatan untuk tes DNA karena anak keempat yang baru berumur 1 tahun diduga bukan anak Pelapor, tapi diduga anak tersebut adalah hasil perzinahan istrinya dengan sang lelaki kekasih gelap istrinya.
Menurut Pelapor, ada banyak percakapan lewat WhatsApp antara istrinya dengan lelaki selingkuhannya yang membahas anak ke-empatnya itu, sehingga Bripka SR merasa curiga bahwa anaknya itu bukan darah dagingnya. (Red)