√ Bekas Anggota DPRD Sulbar yang Maling Uang Negara di Papua Barat Sudah Tertangkap di Makassar - Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Bekas Anggota DPRD Sulbar yang Maling Uang Negara di Papua Barat Sudah Tertangkap di Makassar

Selasa, 27 Februari 2024, Februari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:18:09Z

Bekas Anggota DPRD Sulbar yang Maling Uang Negara di Papua Barat Sudah Tertangkap di Makassar

PORTAL NEWS
-- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.


JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 


Dia ditangkap di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/2/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.


"JB merupakan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).


Ketut mengatakan, JB saat ditangkap bersikap kooperatif. Sehingga, kata dia, proses pengamanan pria berusia 55 tahun itu berjalan dengan lancar. 


"Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat," ucap Ketut.


Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Menurut Burhanuddin, hal itu guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Burhanuddin. (Red)




Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->