Selain itu, terdapat pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Tanaman dari penjualan bibit tanaman dan buah.
Hasi pemeriksaan BPK, menurut keterangan Pengelola Kebun Perbenihan Kecamatan Sabbang, diketahui bahwa selama tahun 2022 terdapat penjualan produksi hasil usaha daerah berupa bibit durian dan buah durian.
Pada tahun 2022, bibit durian dijual dengan tarif Rp15.000,00 dan Rp 10.000,00 tergantung ketinggian, dengan penjualan bibit masing-masing sebanyak 1.825 dan 600 bibit. Sedangkan penjualan buah durian pada tahun 2022 yaitu sebanyak 7.140 kg dengan tarif Rp 8.000,00/kg. Tarif tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Lebih lanjut, Pengelola Kebun menyatakan bahwa selama Tahun 2022, tidak terdapat SSRD yang diserahkan kepada pembeli bibit durian dan buah durian karena Bendahara Penerima tidak pernah menyerahkan SSRD kepada Pengelola Kebun. Hasil pemungutan retribusi tersebut diserahkan oleh Pengelola Kebun kepada Bendahara Penerima setiap retribusi telah dipungut.
Menyikapi kondisi ini, Aktivis LSM LIRA menyoroti Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara dan meminta agar bupati Indah Putri Indriani tidak tutup mata atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berdampak pada timbulnya risiko dugaan penyalahgunaan penerimaan atas Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Tanaman disinyalir berpotensi menimbulkan terjadinya indikasi kerugian negara.
![]() |
FOTO: Ahmad Zulkarnaen, aktivis LSM LIRA |
Ahmad Zulkarnaen, aktivis LSM LIRA melansir Celebesnews.co.id, Jumat 16 Februari 2024 meminta bupati merespon temuan itu dan menurunkan Inspektorat untuk mendalami adanya indikasi penyalahgunaan penerimaan daerah pada Dinas Pertanian.
“Sebenarnya Dinas Pertanian ini menjadi temuan berulang pada audit BPK pada beberapa kegiatan. Semestinya bupati tidak tutup mata terkait OPD yang memiliki temuan. Cobalah didalami dan tindaklanjuti temuan ini wahai Ibu Bupati, supaya tidak ada kebocoran dari penerimaan retribusi untuk pendapatan daerah,” pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara, Rusdi Rasyid, yang telah berusaha dikonfirmasi oleh salah satu media asal Makassar melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu, namun kabarnya, hingga berita ini diturunkan Sang Kadis diam seribu bahasa dan tidak memberikan responnya.
Lho, lho loh, nggak bahaya ta? (Red)