√ Punya KTP Ganda, Warga Ini Mengaku Nyogok 1,5 Juta ke Oknum Dukcapil, Pukat Sulsel Minta Diusut Tuntas- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Punya KTP Ganda, Warga Ini Mengaku Nyogok 1,5 Juta ke Oknum Dukcapil, Pukat Sulsel Minta Diusut Tuntas

Selasa, 23 Januari 2024, Januari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:25:58Z

Punya KTP Ganda, Warga Ini Mengaku Nyogok 1,5 Juta ke Oknum Dukcapil, Pukat Sulsel Minta Kasus Ini Diusut Tuntas

PORTAL NEWS
-- Diduga kongkalikong dengan orang dalam, ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap KTP milik seorang warga Makassar yang memiliki dua KTP.


Pelakunya ditengarai oknum ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.


Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen data kependudukan (KTP) warga yang sama tapi dengan dua data berbeda.


Dari penampakannya, kedua KTP tersebut memperlihatkan Nama, NIK dan tanggal lahir yang berbeda, namun data kependudukan lainnya seperti jenis kelamin, alamat, status, pekerjaan sama, bahkan foto yang terpampang pada KTP itu memiliki kesamaan fitur wajah.


Selain itu tahun pembuatan KTP itu pun berbeda 2019 dan 2020.


Warga pemilik KTP tersebut mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan dua KTP sekaligus dibantu oleh dua orang oknum ASN di Disdukcapil Makassar berinisial RA dan AM. 


Tidak hanya itu, pembuatan e-KTP itu dihargai Rp.1,5 juta yang dibayarkan kepada oknum ASN tersebut. 


"Namanya pak (RA) sama pak (AM), dia yang bantu terbitkan KTP ku, saya bayar 1,5 juta." ungkap warga berinisial .


Dia juga mengatakan oknum pegawai Dukcapil itu mengajari cara agar sidik jari (jempol) bisa berbeda hasilnya saat perekaman, 


"Jadi caranya sebelum rekaman ktp, jempol digosok-gosok di pasir supaya tidakk jelas (berbeda) hasilnya." ucapnya.


Sementara, dihubungi Kadisdukcapil Makassar Muhammad Hatim Salam belum mau berkomentar banyak. Dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap temuan awak media mengenai kasus dugaan pemalsuan data ganda pada kedua KTP tersebut,


"Saya akan cek dulu ke bagian perekaman, nanti kami kabari perkembangannya." imbuh Hatim.


Dikonfirmasi, RA melalui pesan singkat mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai persoalan tersebut dan mengelak tidak pernah melakukan pungli.


"Saya mau ketemu dulu sama orangnya. Saya juga tidak tahu orangnya siapa ini. Minta maaf, saya tidak pernah mengurus KTP dan menerima uang sebanyak itu." timpal RA kepada Wartawan, Kamis, (18/01/2024).


Diketahui, saat ini RA yang dulunya bertugas dibagian pendataan Disdukcapil Makassar telah berpindah tempat tugas di kecamatan Biringkanaya dan baru saja dilantik sebagai Sekertaris Lurah. Sedangkan AM saat ini bertugas sebagai operator di Kecamatan.


Sanksi Pungli dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan


Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.


Sebagaimana tertuang pada Pasal 95B yang berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”


Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan.


Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama.


Soal Pemalsuan KTP Oknum Disdukcapil Makassar, Pukat Sulsel: Aparat Harus Turun Menyelidiki


Terkait Oknum ASN Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Makassar, diduga lakukan pemalsuan dokumen data kependudukan (KTP), membuat Ketua Pukat Sulsel Farid Mammaa gerah. Senin, (22/021/2024) .


” Ini persoalan besar, karena menyangkut dokumen identitas yang dapat di palsukan dan lebih parahnya lagi ini dilakukan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar. Ini harus jadi perhatian khusus oleh pimpinannya yang tak lain kepala Discapil kota Makassar,” tegas Farid Mamma, Senin (22/01/2024 ).


Farid juga meminta kepada Kepala Dinas Disdukcapil kota Makassar agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini. Juga tidak menganggap persoalan ini sepele.


“Kepala dinas (Disdukcapil) kota Makassar yang baru harus menyikapi ini dan memanggil orang orang yang terlibat di dalamnya. Jangan sampai ada dugaan oknum-oknum yang memang spesialis membuat dokumen identitas palsu di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan ini sangat berbahaya. Apalagi sekarang ini di tahun politik,” ujar Farid Mamma.


Kadis Disdukcapil kota Makassar kata Farid, harus mengambil langkah serius mengusut siapa siapa yang terlibat dalam pemalsuan Dokumen data KTP serta memberikan sanksi yang tegas siapa yang terlibat di dalamnya. Jangan sampai sudah banyak yang melakukan pemalsuan data KTP dan bagi Aparat penegak hukum (APH) harus turun penyelidik data pemalsuan dokumen data kependudukan identitas (KTP) yang ada di kantor Disdukcapil kota Makassar karena ada unsur pidana didalamnya pemalsuan dokumen data.


“Aparat penegak Hukum ( APH ) harus turun menyelidiki hal ini, sebab tempat yang digunakan melakukan aktivitas di lingkup pemerintahan Fasilitas negara.Dan bisa jadi bukan cuma satu orang yang melakukan hal itu,namun baru satu yang ketahuan, “ucapnya.


Lebih lanjut Farid bilang, sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.


Sebagaimana tertuang pada Pasal 95B yang berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.


“Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama,”ungkap Farid Mamma Ketua Pukat Sulsel.


Sementara itu, Hatim Salam, Kadis Capil Makassar mengaku kalau kasus tersebut merupakan kasus lama, dan petugas penginput datanya sudah diberhentikan dari DukCapil.


“Itu terjadi di tahun 2020 dan orangnya telah dimutasi,” kata Hatim Salam, via WhatsApp, Senin (22/01/2024).


Masih lanjut dia, ”kami selalu mewanti wanti kepada teman teman di lapangan agar tidak berurusan dengan masalah seperti ini dan kami memperingatkan akan sanksi yang menanti jika ada yang terlibat di dalamnya,” sambungnya.


Sementara sanksi yang akan diterima kedua oknum itu menurut Hatim ada tahapannya. ”Sanksi yang akan diterima ada tahapannya, tergantung tingkat pelanggaran dan keseringan yang bersangkutan mengulangi hal yang sama,” tutup Hatim. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->