Luwu, Portal News - Menyikapi adanya surat laporan media Portal News Nomor : 133/SL/PL/XII/2023 pertanggal 12 Desember 2023 lalu.
Inspektorat Kabupaten Luwu akhirnya menindaklanjuti adanya laporan tersebut, setelah melalui beberapa tahapan administrasi.
Adapun dugaan kuat tindak pidana melawan hukum ini, yang dilakukan oleh beberapa mantan Kepala Desa dan perangkatnya inisial (SP) dan (ET) yang berada di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Dari keterangan yang di himpun CEO Media Portal News, Zainuddin sapaan Akrab Ajis Portal membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.
"Ia saya tadi di panggil oleh pihak TIM Auditor Inspektorat Luwu untuk ditindaklanjut adanya laporan kami kepada Inspektorat sejak Bulan Desember lalu," kata Ajis Portal sapaan akrabnya di kalangan jurnalis, Jumat (12/1/2024) siang.
Lanjut Ketua KRB Luwu ini, " Hal ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dan peran serta masyarakat, sebagaimana di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5), dan juga diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang:
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Selain penindakan yang dilaporkan, Zainuddin juga menambahkan bahwa Mantan Kepala Desa Rante Balla ini tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga melakukan perampasan dan perusakan aset negara yang berada di kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Seperti Kantor Desa, Pasar Rakyat, Sekolah dan Fasilitas Kantor yang asalnya dari pajak rakyat. Semua itu milik aset negara yang harus di jaga keabsahannya. Agar tidak ada tindakan semena-mena oleh siapa pun, karena mereka sudah di gaji selama menjabat. Dan ia berharap agar TIM Auditor Inspektorat tak main-main dalam menjalankan tugasnya nanti, agar tidak ada kesan korporasi ke publik nantinya. Karena usai melakukan tugasnya dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan perkara ini lagi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti lebih mendalam," tegasnya. (Red)