![]() |
Foto : Ketua FLM Luwu, A. Y. Pasande, S.H |
Luwu, Portal News – Sekaitan dengan penetapan tersangka Kepala Desa Rante Balla, Etik pada pada hari senin tanggal 27 November 2023 diapresiasi Ketua Forum Latimojong Menggugat (FLM) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dinilai selama ini
meresahkan Masyarakat yang ada di Desa Rante Balla dan Bone Posi, Kecamatan
Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang
dinilai kebbal hukum.
Sekaitan dengan hal itu,
Ketua Forum Latimojong Menggugat (FLM) Yosua Pasande, S.H angkat bicara dan
mengapresiasi langkah kerja Pihak Polda Sulawesi Selatan dan Malpores Luwu yang
telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selama ini.
“Kita dukung langkah
kinerja Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu, atas apa yang teah menjadi polemik
di tengah-tengah masyarakat selama ini dan patut kita Apresiasi dan kami
Mapolres Luwu di himbau agar melalukan proses dan pengawalan yang ekstra ketat
kepada Kades Ibu Eti agar terkesan keseriusan Kapolres dan stafx agar
masyarakat tidak salah menapsirkan sesuai faktual di lapangan, katax Ibu Eti
Sakit tetapi masih terus berkatifiyas.
Kami masyarakat terutama
FLM terus mengawal dan mensuport kinerja jajaran Kapolres Luwu. Sehingga kami
dari FLM tidak mengkuatirkan atau memprasangka buruk atas informasi yang kami
dapat, jangan-jangan ibu Eti tidak di proses lebih lanjut di dan juga di kuwantirkan
melakukan perbuatan melanggar Hukum tambahan dan atau menghilangkan bukti bukti
lain untuk melakukan persengkokolan dengan oknum-oknum Mafia Tanah yang lain.”
Kata Yosua Pasande, S.H.
Lanjut Tokoh Masyarakat Asal Rante Balla ini juga menambahkan bahwa “Kita berharap kali ini, Pak Polisi yang kami bangga dan hormati (Tim Satgas) yang ada segera untuk melakukan mengevaluasi dari hasil pengaduan Masyarakat saat Posko Pengaduan yang di buka 1 bulan lalu di Puskesmas Rante Balla. Baik di tingkat Polda Sulsel maupun Malpores Luwu terus dapat tingkatkan komitmennya sebagai bagian dari apparat penegak hukum Negara Kesatuan Republik Indoensia, yaitu Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, jika diamati selama ini. Kepala Desa Rante Balla, Etik ini dibilang cukup kebal hukum”. Imbuh Yosua Pasande. Sabtu (3/12/2023) malam.
Tak hanya itu, Sekretaris FLM Zainuddin juga angkat bicara terkait penanganan perkara Kepala Desa Rante Balla agar kiranya ditahan setelah resmi berstatus tersangka.
“Kenapa kami tegaskan dan
harapkan pihak Kapolres Luwu, dibawah kepimpinan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi
untuk segera menahan tersangka dan tidak membiarkan lama-lama di RSUD Batara
Guru. Sehingga kelengkapan berkasnya agar perkara ini bisa segera disidangkan, sebagai
bentuk keseriusan Mapolres Luwu untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat
khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap adanya dugaan mafia tanah” Kata
Zainuddin.
Lanjut pria Kelahiran
Sorong Papua Barat ini sapaan akrab Ajis Portal “Karena penyelidikan dan
penyidikan cukup lama, baru ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada lagi
pejabat di negeri ini yang bertindak semenah-menah dan arogansi kepada warganya
dalam menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa. Seperti pemungutan biaya
pembuatan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) kepada Warga tanpa dasar aturan yang mengikat secara
perundang-undangan dan dikhawatirkan nantinya, tersangka dapat menghilangkan
barang bukti dan menulur-ulur waktu proses penyidikan dan penyelidikan. Dan juga
kami dari FLM Ketua A. Y. Pasande di dampingi Sekretaris Zaunuddin mengharapkan
pihak PT. MDA khusus Dirut agar terus melakukan koordinasi dalam tubuh PT. MDA.
Agar proses pembebasan tanah berjalan baik, manusiawi terhadap alas Hak Tanah
yang sebetulnya berdasarkan Surat Kesepakatan orang tua / nenek moyang kami,
masyarakat Tante Ballad an Bone Posi sejak 1995/1996.” Harapnya
Sekedar diketahui, Forum
Latimojong Menggugat (FLM) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan terbentuk
sejak 14 Okober 2023 yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Baik dari
Tokoh Masyarakat, Pemuda, Mahasiswa, Aktifis dan Pers yang berada di Desa Rante
Balla dan Bone Posi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi
Selatan. (Red)