Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas
(SP3D) Nomor : B/7335/XI/RES.7.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Desember 2023
yang di tangani langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah
Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan terlihat
adem-adem saja.
Sekaitan dengan hal itu, Masyarakat Desa Rante Balla, Bone Posi, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda, Aktifis dan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum
Latimojong Menggugat (FLM) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan akan
menyurati Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi Kabupaten Luwu.
Dari beberapa informasi yang dihimpun sumber terpercaya, tersangka
hingga kini belum ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas
perbuatanya.
Sekretaris Forum Latimojong Menggugat (FLM) Zainuddin
angkat bicara dan membenarkan rencana penyuratan tersebut.
“Ia.. kita akan menyurati penegak hukum dan satgas, atas
persoalan-persoalan yang terjadi di Latimojong. Hal itu dilakukan demi menghindari
gesekan-gesekan dan ingin mendapatkan kepastian hukum atas kinerja Kapolres
Luwu dan TIM SATGAS Investasi Kabupaten Luwu” Kata Zainuddin sapaan akrab Ajis
Portal. Kamis (21/12/2023) Malam.
Lanjut Ajis, “Tidak hanya itu, kami juga meminta
kejelasan Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi Kabupaten Luwu atas Tanah
Agraris/Tanah Ulayat Masyarakat Adat yang sudah ada sejak turun temurun (Tanah Rumpun)
yang sebagaimana diketahui, tanah-tanah tersebut telah dilakukan penjualan dan
perubahan data kepemilikan tanpa ijin secara illegal dan tidak transparan (Tidak
Sah). Berdasarkan histori Data Rumpun Keluarga yang ada di Kecamatan Latimojong
sejak tahun 1995/1996 kepada pihak Perusahaan PT Masmindo Dwi Area”.
Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu ini juga
menambahkan bahwa “Penanganan tersangka Kepala Desa Rante Balla, Etik diduga
kuat pelaku tidak bertindak seorang diri menjadi aktor dalam memerangi
kejahatan tindak pidana melawan hukum. Sebagaimana Bapak Kapolres Luwu selaku
Pimpinan tertinggi di jajaran Polres Luwu, terkait penanganan tersangka dan
fungsi pengawasannya, dan dituntut sesuai perbuatannya tersangka.” Ucapnya.
Sekedar di ketahui bahwa, tersangka Kepala Desa Rante Balla
(Etik) tidak hanya melakukan perampasan hak Tanah Agraris/Tanah Ulayat Masyarakat
Adat saja. Akan tetapi juga melakukan perusakan Rumah Ibadah, perampasan beberapa
bangunan milik Negara yang pembangunanya dibangun menggunakan Anggaran Dana
Desa (ADD), Dana Desa (DD).
Hal itu diperparah lagi, adalah tindakan arogansi,
otoriter dan penyalagunaan jabatan yang mengakibatkan keresahan warga yang ada
di Kecamatan Latimjong. Sehingga sudah dilaporkan ke Inspektorat Luwu dan
beberapa pelaku lainnya yang belum bisa di sebutkan identitasnya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)