√ Lambatnya Penanganan Kasus Mafia Tanah, FLM Akan Surati Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Lambatnya Penanganan Kasus Mafia Tanah, FLM Akan Surati Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi

Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2024-01-28T03:10:49Z

Lambatnya-Penanganan-Kasus-Mafia-Tanah,-FLM-Akan-Surati-Kapolres-Luwu-dan-TIM-SATGAS-Investasi


Luwu, Portal News – Terkait penaganan kasus pungutan liar (Pungli) atau lebih di kenal dengan istilah Kasus Mafia Tanah yang melibatkan salah satu Kepala Desa di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Tertuang dalam Surat  Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7335/XI/RES.7.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Desember 2023 yang di tangani langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan terlihat adem-adem saja.

 

Sekaitan dengan hal itu,  Masyarakat Desa Rante Balla, Bone Posi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Aktifis dan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Latimojong Menggugat (FLM) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan akan menyurati Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi Kabupaten Luwu.

 

Dari beberapa informasi yang dihimpun sumber terpercaya, tersangka hingga kini belum ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatanya.

 

Sekretaris Forum Latimojong Menggugat (FLM) Zainuddin angkat bicara dan membenarkan rencana penyuratan tersebut.

 

“Ia.. kita akan menyurati penegak hukum dan satgas, atas persoalan-persoalan yang terjadi di Latimojong. Hal itu dilakukan demi menghindari gesekan-gesekan dan ingin mendapatkan kepastian hukum atas kinerja Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi Kabupaten Luwu” Kata Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal. Kamis (21/12/2023) Malam.


Surat-Laporan-Kepala-Desa-Rante-Balla
 

Lanjut Ajis, “Tidak hanya itu, kami juga meminta kejelasan Kapolres Luwu dan TIM SATGAS Investasi Kabupaten Luwu atas Tanah Agraris/Tanah Ulayat Masyarakat Adat yang sudah ada sejak turun temurun (Tanah Rumpun) yang sebagaimana diketahui, tanah-tanah tersebut telah dilakukan penjualan dan perubahan data kepemilikan tanpa ijin secara illegal dan tidak transparan (Tidak Sah). Berdasarkan histori Data Rumpun Keluarga yang ada di Kecamatan Latimojong sejak tahun 1995/1996 kepada pihak Perusahaan PT Masmindo Dwi Area”.

 

Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu ini juga menambahkan bahwa “Penanganan tersangka Kepala Desa Rante Balla, Etik diduga kuat pelaku tidak bertindak seorang diri menjadi aktor dalam memerangi kejahatan tindak pidana melawan hukum. Sebagaimana Bapak Kapolres Luwu selaku Pimpinan tertinggi di jajaran Polres Luwu, terkait penanganan tersangka dan fungsi pengawasannya, dan dituntut sesuai perbuatannya tersangka.” Ucapnya.

 

Sekedar di ketahui bahwa, tersangka Kepala Desa Rante Balla (Etik) tidak hanya melakukan perampasan hak Tanah Agraris/Tanah Ulayat Masyarakat Adat saja. Akan tetapi juga melakukan perusakan Rumah Ibadah, perampasan beberapa bangunan milik Negara yang pembangunanya dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD).

 

Hal itu diperparah lagi, adalah tindakan arogansi, otoriter dan penyalagunaan jabatan yang mengakibatkan keresahan warga yang ada di Kecamatan Latimjong. Sehingga sudah dilaporkan ke Inspektorat Luwu dan beberapa pelaku lainnya yang belum bisa di sebutkan identitasnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->