Luwu, Portal News - Setelah Bawaslu Kabupaten Luwu menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Luwu yang tertuang dalam Berita Acara (BA) Kesepakatan Penertiban APK pada tanggal 3 November 2023.
Meski sudah dilakukan Penertiban dan ada penundaan waktu
yang sudah disepakati para peserta pemilu periode 2024-2029 di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sebelum memasuki tahapan
Kampanye 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Penertiban tersebut dinilai masih terlihat belum maksimal,
dengan harapan aturan perundang-undangan yan di keluarkan oleh Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu kepada calon-calon pemimpin yang akan
memimpin negeri ini, baik itu calon legislatif yang masih aktif atau baru mau
menjadi calon legislatif.
Pasalnya, semenjak penertiban di lakukan oleh pihak
Bawaslu, TNI dan Satpol PP Kabupaten Luwu
pada hari Jumat tanggal 15 November 2023 dinilai penertiban itu tidak
berjalan secara maksimal, yang dinilai tebang pilih alias pincang.
Dimana terdapat beberapa APK Calon Legislatif (CALEG)
DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRD, DPR RI, termasuk Calon Presiden dan
Wakil Presiden RI masih terpampang di Bangunan Milik Pemerintah, pinggiran
jalan poros hingga ke lorong-lorong.
Menuainya kontroversi hal tersebut, Warga asal Kabupaten
Luwu yang tak ingin di media kan namanya memprotes dan mempersoalkan kinerja
Pihak Bawaslu dan Panwascam serta mengirimkan foto para caleg yang berdiri
tegak bagaikan Pahlawan Revolusi kepada redaksi media portal news melalui akun
Whatsappnya mengatakan bahwa.
"Soroti ini kawan... Masa yang lain di buka di copot
itu tidak". Sambung warga lagi.
Menanggapi hal tersebut, Zainuddin sapaan Akrab Ajis
Portal yang di kenal sebagai pengamat serba bisa dan ketua Ketua Koalisi Rakyat
Bersatu (KRB) Luwu ini juga mengkritisi lambatnya penanganan penertiban APK
oleh Petugas Pengawasan dan pelaksana Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu melalui
Media Sosialnya (Facebook) mengatakan bahwa kepada para caleg yang tidak
mencontohkan hal yang baik buat generasinya sebagai politikus.
"Kenapa mereka tidak mau cabut baliho kampanyenya,
karena mereka takut tidak di pilih dan di kenal lagi sama masyarakat. Padahal
ada Larangan dan sangsinya" Tegas Ketua Bid Organisasi Partai Buruh Exco
Luwu ini. Selasa (21/11/2023).
Tak hanya itu, sebelum Penertiban di lakukan oleh pihak
pengawas pemilu. Warga net inisial (M) juga ikut nimbrung mempersoalkan
kredibilitas para Caleg yang akan maju menjadi pemimpin negeri di perhelatan
Pemilu 2024 mendatang mengatakan bahwa.
"Mereka-mereka itu sedang menunjukkan bahwa dirinya
tidak layak dipilih oleh rakyat kanda. Larangan seperti itu saja mereka tidak
bisa urus, apalagi mau urusi rakyat" Beber Warga Net.
Sekedar di ketahui, hingga detik ini dari penelusuran tim
redaksi media portal news terdapat masih banyak APK dan banner-banner para
caleg-caleg yang bergelantungan di pohon-pohon, jalan poros, lorong-lorong dan
bangunan milik pemerintah yang ada di wilayah kecamatan, kelurahan dan
desa-desa (delapan dapil) se Kabupaten Luwu sebagai peserta pemilu 2024
mendatang. (Red).