PORTAL NEWS -- Bekas Pasar Masale Tompobulu Maros, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dusun Masale Desa Tompobulu, terkait adanya pembangunan diatas pasar milik Pemerintah Kabupaten Maros bersertifikat 00003 tahun 2014.
Melansir gema news.id, Kamis (9/11/2023) di lokasi tersebut, pihak kelompok diduga mafia tanah Sangkala Gajang yang mengakui tanah itu adalah milik orang tua yang dia dampingi dengan berdalih mempunyai rincik.
Padahal lokasi Ex Pasar Masale Tompobulu Maros dari dari dulu tempat tersebut milik Pemkab Maros yang dijadikan sebagai Pasar Masale dari tahun 1970 sampai tahun 2021, kenapa pada tahun 2022, kelompok diduga mafia tanah Sangkala Gajang bersama salah satu ahli waris mengakui tanah itu milik orangtuanya, dengan berdalih mempunyai rincik, dan menguasai objek tersebut.
Sampai hari ini pihak yang mengakui tanah tersebut milik orang tuanya tetap bersih keras tetap melakukan pembangunan rumah di atas tanah milik aset Pemkab Maros yang bersertifikat No.00003 atas nama Pemkab Maros yang dikeluarkan oleh BPN Maros tahun 2014, tapi seolah-olah pemerintah daerah Maros tak berdaya.
Menurut sejumlah masyarakat dan Wakil Ketua DPP Gempar NKRI, Hisbul Tanang SH yang mengatakan bahwa otak dari pembangunan diatas tanah eks Pasar Masale Tompobulu itu adalah salah satunya yang diduga mafia tanah (Sangkala Gajang) yang memaksakan untuk menguasai tanah tersebut.
"Anehnya lagi, pihak Pemerintah Kabupaten Maros seakan tidak berdaya dan melakukan pembiaran tanah tersebut dikuasai mereka yang mengaku-aku sebagai pemilik, karena hingga kini Pemkab Maros tidak juga melakukan Pelaporan ke pihak APH," jelas Hisbul Tanang.
Terpisah, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari yang dihubungi via Whatsapp, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. (Red)