√ Soal Penertiban APK dan BK, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Bawaslu Luwu Seperti Harimau Ompong- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Soal Penertiban APK dan BK, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Bawaslu Luwu Seperti Harimau Ompong

Kamis, 16 November 2023, November 16, 2023 WIB Last Updated 2023-11-16T05:32:30Z
Soal Penertiban APK dan BK, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Bawaslu Luwu Seperti Harimau Ompong


Luwu, Portal News – Berdasarkan kesepakatan terkait penertiban APK dan BK sebelum memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Bawaslu Kabupaten Luwu melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Politik selaku peserta pemilu pada hari jumat tanggal 3 November 2023 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu. 


Dimana terdapat beberapa larangan yang mengandung unsur kampanye dan melanggar estetika kota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu dan Peraturan PKPU.


Dalam pertemuan tersebut, Partai Politik selaku peserta pemilu diminta untuk tidak melakukan kampaye dan melanggar sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh pengurus partai politik di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. 


Adapun waktu yang diberikan penertiban mandiri oleh Bawaslu Kabupaten Luwu, mulai tanggal 4 sampai dengan 10 November 2023.


Adapun tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK) menuai kritikan dan Bawaslu Kabupaten Luwu terlihat seperti harimau ompong.


Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. 


Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Soal Penertiban APK dan BK, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Bawaslu Luwu Seperti Harimau Ompong

Terkait dengan aturan pemasangan APK tersebut, Ketua Partai Buruh Exco Luwu Sukardi Sulkarnain angkat bicara dengan aturan yang seharusnya dijalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan lembaga pengawasan. 


“Tidak sesuai dengan harapan yang ada, bagaimana tidak. Kami yang sudah melakukan kesepakatan bersama di Sekretariat Bawaslu Luwu pada hari Jumat tanggal 3 November 2023. Mala kesepakatan itu hanyalah tinggal kenangan saja alias Harimau Ompong" Kata Sukardi.


Lanjut Ketua PPI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini. “Bawaslu Luwu yang merupakan stakeholder seharusnya menjalankan kesepakatan tersebut, tapi nyatanya masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan bertaburan dijalanan. Bahkan di pohon-pohon masih bergelantungan banner-banner Caleg” Lanjut mantan Pelaut ini.


“Bawaslu Luwu yang seharusnya tegas dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuatnya, kami menganggap ini sebuah wanprestasi. Kalau Harimau itu garang dengan taringnya, taringnya patah ya jadi ompong" Tutup Sukardi.


Sekedar diketahui, turut  hadir dalam rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik. Yakni, KPU Kabupaten Luwu, Kesbangpol Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, TNI dan Polres Kabupaten Luwu. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->