PORTAL NEWS -- Praktek pungutan di luar ketentuan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) diduga telah terjadi di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor kantor Samsat kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkap salah seorang warga yang bergelut di bidang biro jasa dan minta identitasnya tidak dimediakan,.
Adapun jenis pungutan diduga dilakukan oknum yang berada dibalik loket.
”Biaya acc pelat no roda dua Rp55 ribu dan roda empat Rp65 ribu, cek fisik sebesar Rp15 ribu, acc penerbitan BPKB sebesar Rp 150 ribu, acc mutasi masuk dan keluar sebesar Rp200 ribu,” dan ada beberapa item yang tidak ingin dijelaskan secara rinci.
“Saya harus mengikuti aturan tersebut agar urusan lancar, karena kalau tidak dipersulitki,” tambahnya terbata-bata, melansir media lokal setempat, oborbangsa.id.
Kantor Satuan Administrasi Satu Atap kab bulukumba (SAMSAT), terdapat tiga institusi yang berkantor yaitu Polri, UPT Dispenda Wilayah Bulukumba dan Jasa Raharja.
Polri khusus menangani proses registrasi dan identifikasi kendaraan roda dua, empat dan lebih, Sangat disayangkan jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan yang tercantum pada PP no 60 tahun 2016.
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menekankan agar anggota Polri menjalankan Program transformasi menuju Polri Presisi.
"Penanggungjawab Kantor Samsat Bulukumba tidak menaati salah satu transformasi pelayanan jika tidak mengacu pada PP no 60 tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkap ketua DPP LPARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Sulsel, Aslan.
Kanit Regident Samsat Bulukumba Ipda Amiruddin saat dikonfirmasi lewat Whatsapp terkait dugaan praktek pungutan liar yang berjalan mulus di kantor pelayanan publik kendaraan bermotor, hingga berita ini tayang belum juga merespon. (Red)