PORTAL NEWS -- Dugaan korupsi proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dugaan korupsi paket proyek tahun 2023 itu dilaporkan oleh Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK), Senin, 6 November 2023.
Proyek senilai Rp4 milyar lebih itu bersumber dari dana APBD Tahun 2023, melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palopo.
Adapun pihak terlapor adalah CV Momos MX bersama Konsultan Pengawas CV Ahsan Pratama Consultan.
Andri selaku koordinator lapangan PELEDAK kepada awak media mengatakan, pihaknya terus konsisten mengawal jalannya proses pekerjaan serta proses hukum terkait proyek tersebut.
“Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) diduga bermasalah."
Salah satu masalahnya terkait kualitas pekerjaan, yang diduga tidak memenuhi bestek, seperti besi beton yang harusnya digunakan berukuran 8 mm, namun yang terpasang berukuran 6 mm,
Belum lagi material untuk cor beton yang harusnya memakai batu chipping ukuran 1-2 cm, namun yang terpasang memakai kerikil sungai alias sirtu dengan kadar tanahnya 35%," tambahnya.
Proyek Pembangunan Talud Paket 1 itu diharap mampu mencegah terjadinya erosi akibat kecepatan arus air yang deras, sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam dalam mengawal perkembangan perkara ini, serta berjanji akan datang dengan membawa massa yang lebih massif, agar kasus ini segera diusut Kejati Sulsel sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat. (Red)