PORTAL NEWS -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa mogok nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di lebih 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan dilakukan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.
“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No 21/200…
“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No 21/200…