PORTAL NEWS -- Dugaan upaya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa Boneposi dan Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan membuat pemilik lahan yang diwakili oleh ahli waris Almarhum Kusman To' Laluasa menyebut lokasi lahan miliknya diduga telah dijual oleh oknum orang tidak dikenal (OTK).
Achmad Kusman To’Laluasa mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya, atau memindahnamakan, yang menurutnya tanah miliknya telah berpindah tangan ke orang lain yang kemudian menjualnya ke perusahaan tambang Emas PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Achmad Kusman To’ Laluasa merasa dirugikan adanya oknum mafia tanah dari kalangan Camat Latimojong hingga ke Desa.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya oknum mafia tanah dari kalangan Camat Latimojong hingga ke Desa,” ujar Achmad Kusman saat memberikan keterangannya, Rabu (04/10).
Achmad Kusman mengaku sempat meminta konfirmasi oleh Camat Latimojong namun Supriadi mengatakan SKT yang kami pegang palsu.
“Kami meminta dasarnya kenapa iya mengatakan SKT itu Palsu, Pak Camat menjawab banyak memang palsu SKT saudara, Ketika saya mau koordinasi terkait lahan di dusun Salu Bulo, kenapa ada 3 SKT nya yang kemudian telah terjual ke Masmindo,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Achmad berencana membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Saya minta kita mediasi persoalan ini, Minggu lalu saya janjian dengan Pak Umar Pabiangan untuk cek lokasi, namun sayangnya Pak Umar ingkar janji dengan meninggalkan rumah, seolah-olah menghindari kedatangan kami."
“Saya mendapatkan 3 SKT itu sebagai penghargaan beliau sebagai tim 9 pemekaran daerah termasuk Desa Boneposi. Saksinya Kamal, Pong Pasande, Camat Hasman Djano, dan beliau bersedia bersaksi,” ungkap Achmad.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Latimojong (Hasman Djano) belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut. (Rls)