PORTAL NEWS -- Meskipun belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun proyek revitalisasi Stadion La Galigo Palopo, tetap tancap gas.
Total anggarannya Rp38,9 miliar, yang rinciannya: revitalisasi senilai Rp19,4 miliar, landscape Rp14,7 miliar, dan jogging track Rp4,8 miliar.
Menurut kalangan pengamat, hal itu diduga melanggar aturan, karena untuk proyek dengan luas 10 ribu meter bujur sangkar (m2) ke atas, wajib memiliki AMDAL.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Penilai AMDAL Kota Palopo Unsur Tim Teknis, Andreas Tandi Lodi seperti dilansir koran harian lokal, Palopo Pos, Rabu, (30/08) lalu.
Untuk itu Andreas mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo untuk segera menghentikan sementara pekerjaan proyek Stadion La Galigo berhubung belum memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejatinya, pemerintah memberi contoh yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa wajib hukumnya menjunjung tinggi setiap peraturan perundangan-undangan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bagaimana bisa Stadion La Galigo yang wajib AMDAL tetapi AMDALnya belum juga diseminarkan. Dengan segala hormat, saya memohon supaya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menghentikan sementara waktu kegiatan yang sudah berlangsung saat ini sembari juga saya memohon Dinas PUPR meminta Konsultan Penyusun KA ANDAL Stadion Lagaligo segera mendorong dokumen untuk diseminarkan," terang Andreas saat itu.
"Mari kita taat azas dalam menjalani setiap proses pembangunan supaya kita tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari," katanya lagi.
Terpantau, hingga kini, tribun tertutup Stadion La Galigo sudah dibongkar total. Juga terpasang tiang beton dengan ketinggian sekira 0,5 - satu meter di lokasi pembongkaran. Tampak pula area revitalisasi telah dipasangi pagar seng keliling mengitari lokasi proyek, di tepi badan jalan.
Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Palopo, Hamsir ST mengatakan, jika dirinya sudah melakukan koordinasi dengan PPK proyek tersebut pada Dinas PUPR Palopo.
Berdasarkan penjelasan PPK, Ibnu Rus, proses penyusunan dokumen AMDAL sedang berjalan dan sempat terhenti untuk melengkapi administrasi. Setelah lengkap, rencana akan dilaksanakan seminar AMDAL pada pekan depan.
Adapun item proyek revitalisasi Stadion La Galigo adalah:
Pembangunan jogging track anggaran Rp4,8 miliar.
Penataan landscape anggaran Rp14,7 miliar.
Revitalisasi stadion Rp19,2 miliar.
Penyusunan dokumen lingkungan Rp460,3 juta
Perencanaan Rp434,7 juta
Pengawasan Rp343,4 juta
Jumlah Rp39,9 Miliar
Sumber: Laman LPSE Kota Palopo.
Luas Proyek 4.000 Meter Persegi Tak Perlu AMDAL?
Secara terpisah, dikabarkan jika proyek revitalisasi Stadion La Galigo hanya 4.000 m2. Sehingga konon katanya, tak perlu lagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ah masa sih?
Katanya lagi, proyek itu cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saja.
Demikian dinarasikan Tim Penilai AMDAL Palopo dari Tim Teknis, Andreas Tandi Lodi, Senin, 11 September 2023 lalu melansir Palopo Pos.
Lanjutnya, waktu dilakukan pengukuran Stadion La Galigo, luas kawasan stadion mencapai lima hektare. Namun khusus proyek revitalisasi stadion, luas bangunan yang dikerja hanya 4.000m2.
Hanya saja, lanjutnya, tim yang melakukan penilaian lingkungan proyek Stadion La Galigo, tidak memilik Kartu Tanda Anggota (KTA), sehingga kajiannya dianggap abal-abal.
Ada tiga item proyek Stadion La Galigo.
Pertama, revitalisasi stadion. Kedua, pembangunan track jogging. Tiga, landscape stadion. Tiga proyek tersebut dikerja secara bersamaan, walau berbeda nomenklatur.
Ditambahkan Andreas, ada 13 proyek pembangunan maupun rencana pembangunan fisik di Palopo telah memiliki AMDAL atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), semacam AMDAL yang dibuat setelah pembangunan selesai.
Yang memiliki AMDAL yakni PDAM Tirta Mangkaluku di Bambalu, Pusat Kuliner dan Cinderamata di Kel. Batupasi, Terminal Regional Songka, SUTET PLN Wilayah Sulselbar di Palopo - Luwu - Tana Toraja Utara - Enrekang, RSUD dr Palemmai Tandi, RS Regional Provinsi Sulsel Kota Palopo di Kel. Luminda, rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo di Kel. Pontap, pembangunan road race di Kel. Songka, dan pembangunan SD-SMP-SMA Islamic Centre.
Sedang yang memiliki DELH yakni Jalan Lingkar Timur, TPA Mancani, RSUD Sawerigading di Kel. Tobulung, pembangunan Jl. Guttu Pareppa - Pepabri, Wisata Kambo Highland.
Informasi lain yang juga dihimpun, bahwa pernah ada pejabat Pemkot Palopo tersangkut kasus korupsi karena masalah AMDAL Jalan Lingkar Timur yang ternyata belakangan diketahui fiktif.
Saat Seminar Lain Lagi, Begini Kata Asisten I
Saat memberikan laporan dan sambutan di acara Seminar Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan (KA) ANDAL Pembangunan Revitalisasi Stadion La Galigo Palopo, di Hotel Mulia Indah lt. III Palopo, Kamis 25 Juni 2023 lalu, Plt. Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus Ketua Komisi Penilai AMDAL, Emil Nugraha Salam, S.STP.M.Si., menyampaikan bahwa Pembuatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA AMDAL ini adalah salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang memiliki tujuan dan fungsi yang sangat penting. Pada dokumen disampaikan rencana Pembangunan Revitalisasi Stadion La Galigo Palopo.
Dikatakan Emil, dalam hal pembangunan Revitalisasi Stadion La Galigo Palopo akan memperhatikan lingkungan sekitar, dan menerima saran-saran dan masukan dari pihak manapun yang mempunyai saran terbaik, untuk memaksimalkan persiapan dan pelaksanaannya.
Dalam sambutan Wali Kota Palopo yang diwakili oleh Asisten I (Bidang Pemerintahan) Muh. Ihsan Asharuddin, S.STP., M.Si dia bilang bahwa pembangunan/revitalisasi Kawasan Stadion La Galigo Palopo sangat diharapkan oleh masyarakat, untuk itu itu perlu dipersiapkan rancangan dokumen (KA) ANDAL dengan sebaik-baiknya.
"Rencana revitalisasi Stadion Lagaligo Tahun ini Stadion Lagaligo direvitalisasi ini merupakan suatu program cita-cita Wali Kota Palopo kepada masyarakat Kota Palopo. "Wali Kota menepati janjinya ke masyarakat," jelasnya, seperti dilansir media humas pemkot, palopokota.go.id.
Nah, jadi mana nih yang betul sebenarnya, perlu AMDAL atau tidak perlu?
Jika tidak perlu, kenapa pula diseminarkan dan kenapa pula ada anggaran dari APBD sebesar Rp460 juta yang bisa diakses di website lelang ULP soal ini yang disiapkan oleh Pemkot? Ah, simpang siur betul ini apa-apa. (Red)