Luwu, Portal News - Sebagaimana
diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, perbuatan Melawan Hukum adalah “Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian’’
tersebut.
Begitulah bunyi surat
perkara perdata gugatan nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Blp pertanggal 11 Oktober 2023
di Pengadilan Negeri Belopa.
Dimana Gunawan (45 Thn)
sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70 Thn) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad
Suaib (56 Thn) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59 Thn) sebagai pihak
Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi pihak Turut
Tergugat II.
Penggugat merasa bahwa
tanah (objek sengketa) adalah milik dari Almarhum bapaknya yaitu Husba Dg
Mangesa.
Hingga demikian sidang pertama
digelar di Kantor pengadilan Negeri Belopa Jl. Sawerigading, Kel. Sabe, Kec.
Belopa Utara, Kab. Luwu, ProV. Sulsel 91994. Selasa (24/10/2023).
Dalam penanganan perkara ini, Ketua Partai Buruh Exco Luwu Sukardi Sulkarnain alias Teddy. Perwakilan Rumah Advokasi Rakyat (RAR) PB Exco Luwu ditunjuk sebagai kuasa hukum pendamping.
“Kami para pihak pendamping
diarahkan melakukan mediasi, dengan dipimpin Hakim Mediator diruang mediasi
Pengadilan Negeri Belopa kabupaten Luwu”. Ungkap Sukardi Pria kelahiran Suli ini.
Dalam kesempatan itu, Ketua
Bidang Organisasi PB Exco Luwu yang juga Perwakilan RAR PB Exco Luwu ini juga
menambahkan bahwa.
“Mediasi berjalan dengan lancar,
dan tidak menemui titik terang (Dead Lock). Dan ketika perkara ini usai dan
dimenangkan nanti, kita akan melakukan gugatan pidana atas pemalsuan perdata
yang telah diterbitkan oleh pihak-pihak Terkait (Pemerintah) termasuk Pemohon.
Agar tak terjadi lagi hal-hal serupa di kemudian hari, mengingat Kabupaten Luwu
ini lagi marak-maraknya pemalsuan SKT.” Tegas Pria Kelahiran Papua Barat ini, Zainuddin
sapaan akrab Ajis Onwer Media Portal News
Sekedar diketahui, sidang kedua akan lanjutan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 mendatang. (Red)