√ Sidang Pertama, Sukardi Sulkarnain : Tanah Warga Suli Digugat, Mediasi Dead Lock- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Sidang Pertama, Sukardi Sulkarnain : Tanah Warga Suli Digugat, Mediasi Dead Lock

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2024-04-20T17:32:51Z

Sidang Pertama, Sukardi Sulkarnain : Tanah Warga Suli Digugat, Mediasi Dead Lock

Luwu, Portal News - Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, perbuatan Melawan Hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian’’ tersebut.

 

Begitulah bunyi surat perkara perdata gugatan nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Blp pertanggal 11 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Belopa.

 

Dimana Gunawan (45 Thn) sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70 Thn) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad Suaib (56 Thn) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59 Thn) sebagai pihak Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi pihak Turut Tergugat II.

 

Penggugat merasa bahwa tanah (objek sengketa) adalah milik dari Almarhum bapaknya yaitu Husba Dg Mangesa.

 

Hingga demikian sidang pertama digelar di Kantor pengadilan Negeri Belopa Jl. Sawerigading, Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, ProV. Sulsel 91994. Selasa (24/10/2023).

 

Dalam penanganan perkara ini, Ketua Partai Buruh Exco Luwu Sukardi Sulkarnain alias Teddy. Perwakilan Rumah Advokasi Rakyat (RAR) PB Exco Luwu ditunjuk sebagai kuasa hukum pendamping.

 

Rumah Advokasi Rakyat Rumah Advokasi Rakyat Partai Buruh


“Kami para pihak pendamping diarahkan melakukan mediasi, dengan dipimpin Hakim Mediator diruang mediasi Pengadilan Negeri Belopa kabupaten Luwu”. Ungkap Sukardi Pria kelahiran Suli ini.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Organisasi PB Exco Luwu yang juga Perwakilan RAR PB Exco Luwu ini juga menambahkan bahwa.

 

“Mediasi berjalan dengan lancar, dan tidak menemui titik terang (Dead Lock). Dan ketika perkara ini usai dan dimenangkan nanti, kita akan melakukan gugatan pidana atas pemalsuan perdata yang telah diterbitkan oleh pihak-pihak Terkait (Pemerintah) termasuk Pemohon. Agar tak terjadi lagi hal-hal serupa di kemudian hari, mengingat Kabupaten Luwu ini lagi marak-maraknya pemalsuan SKT.” Tegas Pria Kelahiran Papua Barat ini, Zainuddin sapaan akrab Ajis Onwer Media Portal News

 

Sekedar diketahui, sidang kedua akan lanjutan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 mendatang. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->