√ Siapa Bermain di Tanah Ulayat Milik Warga Bonepasi Latimojong yang Diklaim Telah "Dibeli" Masmindo?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Siapa Bermain di Tanah Ulayat Milik Warga Bonepasi Latimojong yang Diklaim Telah "Dibeli" Masmindo?

Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2024-02-14T17:39:21Z

Siapa Bermain di Tanah Ulayat Milik Warga Bonepasi Latimojong yang Diklaim Telah "Dibeli" Masmindo?


PORTAL NEWS -- Dugaan oknum 'mafia tanah' atas tanah hak ulayat masyarakat adat di dua desa di kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yaitu Desa Boneposi dan Rante Balla pernah bergulir di Polres Luwu bahkan sampai ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.


Tapi sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari penelusuran kasus tersebut.  


Hal itu membuat sejumlah masyarakat pemilik hak tanah adat ulayat merasa sangat kecewa. 


Pasalnya tanah adat milik mereka digarap secara turun temurun, namun justru ada oknum sindikat mafia tanah yang diduga kuat bermain mata dengan pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan modus membuatkan surat keterangan tanah (SKT) dengan melibatkan oknum perangkat mulai kepala dusun, kepala desa sampai Camat.


Terpantau, PT Masmindo Dwi Area adalah generasi ke-7 kontrak karya, yang sudah memperoleh SK operasi dengan nomor : 171.K/30/DJB/2018 yang berlaku sampai 19 Juni 2050,  dengan luas wilayah kontrak karya 14.390 hektar dengan sistem penambangan adalah tambang terbuka yang nantinya akan memproduksi logam mulia jenis emas.


Dari sumber salah satu warga, bahwa  Dusun Salobulo, Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu bahwa masuk wilayah IUP milik PT MDA, ia mengatakan: 


“Kami sudah menetap sejak lahir sampai saat sekarang menggarap tanah adat ulayat milik leluhur kami secara temurun, tapi kenyataannya belum mendapatkan ganti lokasi ulayat yang dibayar PT Masmindo, justru ada beberapa yang menerima bayaran tidak jelas kepemilikan tanah bahkan masuk wilayah tanah ulayat rumpun kami,” kata salah satu warga, bernama Paiwangi, Senin (2/10/2023),


Di usianya yang kini memasuki 70 tahun, Paiwangi yang hanya ditemani cucunya di rumahnya mengungkapkan, bahwa sepatutnya pihak PT Masmindo membayarkan tanah ulayat miliknya.


Pariwangi sambil menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya dia mengatakan bahwa ada ratusan bahkan ribuan hektare pihak oknum mafia tanah menjual dengan harga murah kepada pihak PT Masmindo melalui dasar penerbitan SKT tidak jelas asal usul tanah ulayat milik rumpun turunan.


“Bahkan SKT yang diterbitkan pihak oknum mafia tanah kebanyakan dari terbaru yaitu tahun 2023, dan yang SKT yang duluan seperti tidak berlaku lagi,” ungkapnya.


Terpisah, diungkapkan Umar tokoh masyarakat Dusun Salobulo, Desa Boneposi bahwa “SKT tahun 2001 pernah terbit, tapi terbit lagi 2023 baru-baru ini dasar itu pihak perusahaan dari PT Masmindo membayar dengan harga bervariasi, dengan harga mulai Rp150 juta setiap hektare,” terangnya.


Kata dia, sampai saat ini haknya sebagai masyarakat yang masuk wilayah IUP PT Masmindo, pemilik tanah ulayat belum juga dibayarkan dari pihak perusahaan tersebut.


Umar berharap kiranya pihak pemerintah dan aparat penegak hukum mengungkap siapa dalang dari mafia tanah di atas tanah ulayat yang masuk wilayah IUP PT Masmindo.


“Semoga permasalahan penyelesaian hak tanah ulayat milik adat di wilayah IUP PT Masmindo segera dituntaskan agar masyarakat bisa merasakan azas manfaat kehadiran PT Masmindo di Luwu,” tandas Umar. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->