PORTAL NEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usma…
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usma…