√ Pengusulan Penambahan Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Diusulkan Lagi, Begini Penjelasan Pihak Dinsos Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Pengusulan Penambahan Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Diusulkan Lagi, Begini Penjelasan Pihak Dinsos Luwu

Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T06:02:33Z

Ternyata Pengusulan Penambahan Peserta BPJS Kesehatan Sudah Tak Bisa Diusulkan Lagi, Begini Penjelasan Pihak Dinsos Luwu

PORTAL NEWS
-- Sebagaimana kita ketahui bahwa BPJS memang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat tidak mampu yang tidak bisa membayar iuran per bulannya.


Bahkan mereka yang masuk kategori tidak mampu ini harus terdaftar sebagai warga miskin di Dinas Sosial setempat.


Namun hakekatnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan yang diamanahkan sebagai perwakilan negara untuk bertanggungjawab memakmurkan masyarakatnya, rupanya juga ikut miskin.


Padahal pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Terkait hal tersebut diatas, Media Portal News mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu untuk mendapatkan informasi lebih jelas pada Senin 30/10/2023 sekira pukul 10.26 WITA.


Misrukiah Koemala, S.Kom,.MM selaku Fungsional Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga yang kami temui mengatakan bahwa, "benar kami mengeluarkan informasi yang beredar tersebut, Dinas Sosial itu tugasnya untuk menerima pengusulan dari masyarakat dan mengusulkan ke BPJS." 



"Nah yang membayarkan disini adalah Dinas Kesehatan," terang Mis.


Lanjut dia, "disposisi bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2023, kami Dinas Sosial sudah tidak bisa lagi melakukan penambahan, dikarenakan dana untuk penambahan membayar sudah tidak ada lagi di Dinas Kesehatan. Terkait untuk Ibu hamil yang ingin mendapatkan pelayanan BPJS kami sarankan agar mendaftar BPJS mandiri yang aktif 14 hari yang misalnya perkiraannya melahirkan bulan Desember."


"Tapi misalnya awal November melahirkan di minggu pertama itu kan sudah tidak mencapai 14 hari lagi, Jadi boleh mendaftar BPJS mandiri langsung aktif satu hari yang bersyarat. Syaratnya sudah pernah terdaftar di BPJS tapi sudah tidak aktif lagi," tutup Mis. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->