√ Palopo Darurat Narkoba, Kali Ini Libatkan 3 Pelajar, Diduga Masih Jaringan Gembong Fredy Pratama- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Palopo Darurat Narkoba, Kali Ini Libatkan 3 Pelajar, Diduga Masih Jaringan Gembong Fredy Pratama

Selasa, 17 Oktober 2023, Oktober 17, 2023 WIB Last Updated 2024-04-20T17:33:21Z

Narkoba Semakin Parah di Kota Palopo, Kali Ini Pelakunya Libatkan 3 Pelajar, Diduga Masih Jaringan Gembong Fredy Pratama

PORTAL NEWS
-- Sepertinya Palopo sudah menjadi target utama para bandar untuk dijadikan daerah tujuan narkoba. Tak heran jika Kapolres Palopo memberi warning, Palopo darurat narkoba!


Sepanjang September hingga Oktober 2023 sebanyak 50 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan jajaran Polres Palopo dan BNN.


Terkini, polisi kembali menciduk pelaku narkoba. Inisialnya Boby (24) yang mana dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 36 gram. 


Dalam jumpa pers dengan belasan awak media, Selasa (17/10/2023), Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, mengungkap, bahwa selain Boby, aparat juga menangkap 3 orang pelajar, yakni AG (17), siswa salah satu SMA di kota idaman ini.


Kemudian, dua orang pelajar SMP yakni AB (13), dan JS (13).


Disampaikan Kapolres, "tersangka Boby Sabri alias Boby kemungkinan terindikasi bagian dari jaringan  Segitiga Emas Narkoba Fredy Pratama." 


Lanjut dia, "total ada 36 gram sabu yang kita amankan dari penangkapan Boby, juga disita timbangan digital warna hitam, lalu 11 saset ukuran kecil diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bening (klip) ukuran 5x3 cm sebanyak 47 lembar, satu bungkus plastik bening ukuran 5x3 cm sebanyak 49 lembar, satu buah HP Oppo, satu buah HP Vivo, dan tunai Rp549 ribu." 


"Dari pengakuan Boby, sabu itu ia dapatkan dari lelaki DY alias TPS yang berstatus DPO Polres Palopo," terang Safi'i.


Pelaku (Boby) dijerat pasal 112 pidana dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun beserta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan pasal 131 pidana dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun berikut denda paling banyak Rp50 juta. 


Sedangkan untuk ketiga pelaku berstatus pelajar, dilakukan upaya diversi melibatkan Bapas, pihak sekolah, pemerintah setempat, dan para walinya. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->