PORTAL NEWS -- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seppong 74.919.02, Desa Seppong Kabupaten Luwu, diduga kuat mendukung pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar.
Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya berinisial S membenarkan hal tersebut.
"Ia benar pelaku penimbunan BBM jenis Solar berinisial HA disupport oleh oknum SPBU. Karena ada satu nozzle mereka kuasai anggota HA, kami menduga ada kongkalikong pihak oknum pengawas SPBU Seppong dan HA," tegas S.
Selain itu, S juga mengaku ada pihak oknum pengawas SPBU menerima upah dari para Terduga Pelaku dengan upah 10 ribu perjerigen dan 20 ribu untuk kendaraan roda empat.
Bahkan anggota inisial HA yaitu NR sempat mengungkapkan kepada warga sekitar di dekat SPBU Seppong bahwa dirinya dibekingi oleh pihak oknum anggota dengan nada tinggi kepada S dan teman-temannya.
"Tidak ada berani ganggu saya disini, karena saya dibekingi oleh anggota, liat maki berapa Wartawan dan LSM tidak berani ribut di sini SPBU Seppong," ungkap sumber (S) dari pengakuan NR.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh beberapa awak media, menindaklanjuti laporan itu, terungkap jika memang benar Pihak SPBU mendukung pelaku penimbunan, karena ada satu nozzle dikuasai oleh HA dalam video investigasi tim.
Penimbunan solar tersebut terdeteksi dilakukan di satu titik yang tidak jauh dari lokasi SPBU Seppong. Mereka adalah HA yang merupakan warga Seppong.
Selain itu, beberapa para pemilik kendaraan mobil tongkang (dump truk) inisial ID, UD, EP, dan MD, saat dikonfirmasi pada saat ikut antri panjang yang mengatakan, "kami merasa resah dengan antrian panjang di SPBU Seppong."
"Kami berharap pihak SPBU Seppong agar bisa mengutamakan para pengendara dulu, jangan lebih diutamakan para Pelangsir yang menggunakan jerigen. Kami menduga ada keuntungan didapatkan makanya jerigen lebih diutamakan," ucap S dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi pihak Manager SPBU Seppong Kasran melalui WhatsApp menjawab soal dugaan pungli.
"Terkait dugaan pungli seperti yang kita bilang, kami di SPBU tidak pernah meminta, kalau ada diberikan itu keikhlasan mereka," ungkap Kasran.
Sementara, Pengawas SPBU Seppong Wawan saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (11/10/23) mengatakan, memang benar ada dana Rp10.000 per jerigen dan Rp20.000 per mobil dengan pengisian Rp500.000.
"Itu semua keikhlasan dari mereka Pelangsir bukan kami yang meminta dan menentukan adanya itu pungutan," ungkap Wawan.
Hal senada juga disampaikan saat dikonfirmasi ke Bendahara sekaligus Admin SPBU Seppong, Puspa yang mengatakan, "susah kalau itu kita mau hentikan karena ada yang becking petugas."
"Jangan maki pak, karena ada bekingi Petugas, berapa mi yang masuk disini mau ributi semua berbalik arah ji malahan berteman mi sama itu HA pak, " terang Puspa.
Di tempat terpisah, Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Pers, Mulyadi mengungkapkan hasil evaluasi monitoring dan kajian tim di lapangan.
"Pungli sebesar Rp10.000 per jerigen sehari bisa dapat kurang lebih Rp1.600.000 dikalikan 30 hari (sebulan) Rp48.000.000, belum lagi yang mobil harus bayar 20.000 dengan pengisian harus 500.000 karena sehari para Pelangsir bisa dapat kurang lebih 150 jerigen," ungkap Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Press Mulyadi.
Tambah dia, jika merujuk terkait kejahatan penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Dalam waktu dekat lembaga kami akan buatkan laporan ke BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum," tambahnya. (Red)