√ Oknum Perusahaan Pembiayaan di Palopo Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Masalahnya Cukup Memalukan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Oknum Perusahaan Pembiayaan di Palopo Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Masalahnya Cukup Memalukan

Rabu, 11 Oktober 2023, Oktober 11, 2023 WIB Last Updated 2024-04-20T17:33:50Z

Oknum Perusahaan Pembiayaan di Palopo Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Masalahnya Cukup Berat

PORTAL NEWS
-- Diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik nasabahnya, oknum karyawan pembiayaan berinisial H dilaporkan ke Polres Palopo, Rabu 4 Oktober 2023. 


Oknum karyawan perusahaan pembiayaan PT SF yang berdomisili di Jalan Kelapa kota Palopo itu, dilaporkan oleh korbannya yang berinisial BB (43), warga kelurahan Rampoang, Bara, Palopo. 


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Selasa, 10 Oktober 2023 kepada awak media membenarkan peristiwa itu. 


"Laporan Polisi: LP/B/753/X/2023/SPKT/POLRES PALOPO/ POLDA SULAWESI SELATAN terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik debitur oleh seorang oknum karyawan PT Smart Finance sementara masih pada tahapan pemeriksaan saksi," beber Alvin.


"Kasus penggelapan ini terjadi diperkirakan pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu," tambahnya.


Waktu itu pihak Terlapor (oknum H) mendatangi korban untuk menagih angsuran yang seharusnya dibayar pada hari itu juga. 

Namun karena pada hari itu, korban belum  bisa membayar (belum punya dana), sehingga Oknum H ini memberikan tawaran solusi.  Yakni sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor polisi DP 2219 TJ milik korban harus dititip dulu ke oknum karyawan PT SI tersebut dan akan dikembalikan setelah korban melunasi tagihan.


Setelah lama berjalan, dan pihak korban (BB) telah memiliki uang, ia bermaksud melunasi tagihannya itu kemudian mencoba menghubungi terlapor. 


Akan tetapi, Terlapor mengulur-ulur waktu dan selalu berjanji akan memberilan sepeda motor milik Korban (BB) itu.


Hingga akhirnya, korban mengecek langsung di kantor perusahaan pembiayaan PT SI. 


Ternyata selama tiga bulan terakhir, sejak bulan Agustus hingga Oktober, angsuran tagihan motor Yamaha N-MAX milik korban sudah dilunasi oleh orang lain, dan celakanya, sepeda motor milik BB pun telah berpindah tangan. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->