√ MK Perbolehkan "Ponakan Anwar Usman" Ikut Kontestasi di Pilpres 2024, Pengamat Ini Bilang Ramalannya Jitu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

MK Perbolehkan "Ponakan Anwar Usman" Ikut Kontestasi di Pilpres 2024, Pengamat Ini Bilang Ramalannya Jitu

Selasa, 17 Oktober 2023, Oktober 17, 2023 WIB Last Updated 2023-10-16T22:18:26Z

MK Perbolehkan "Ponakan Anwar Usman" Ikut Kontestasi di Pilpres 2024, Pengamat Ini Bilang Ramalannya Jitu

PORTAL NEWS
-- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. 


Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta yang juga putri Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbirru.


Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku sudah memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi soal batas usia capres-cawapres akan memberikan Gibran Rakabuming Raka peluang jadi peserta Pilpres 2024. 


Denny melihat fenomena itu dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi. 


“Khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5:4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023 mengutip Tempo.


Komposisi lima berbanding empat itu, Denny menjelaskan lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat. 


“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Deddy yang dia tulis sejak 10 Oktober 2023. 



Fenomena itu, Denny Indrayana melihat ada skenario karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Saat itu, Denny memprediksi ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, 4:4 empat berbanding empat, antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan. 



Oleh karena itu, dia melihat penentu putusan ini menurut Pasal 54 ayat (8) UU MK beradr di Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang juga adik ipar presiden Jokowi. “Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024,” kata Denny. 


MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.


Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.  "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usmansaat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 


Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman.



Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. "Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara," kata Guntur saat membacakan amar putusannya. 


Guntur menyatakan, dengan mengubah batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. "Terlebih jika syarat itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu," kata Guntur. 


Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. 


Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas adalah anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.


Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  


"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya. 


Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara. (Red/Tempo)



Viral Meme Mahkamah Keluarga, Pakar: Tanda Kepercayaan ke MK Luntur


Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, beredar meme yang meledek MK. Plang di bagian depan gedung diubah dari semula Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga.


Meme itu kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik. 


Pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengaku juga menerima kiriman meme serupa di ponselnya. Menurutnya, kemunculan meme itu sudah menjadi tanda publik mulai mengejek MK. 


"Legitimasi MK kan saat ini sudah mulai berkurang. Orang akan semakin tidak percaya kepada MK. Karena kita harus ingat nama yang sedang dikaitkan dengan gugatan uji materi ini Gibran (Wali Kota Solo), nah pamannya itu jadi Ketua MK," kata Bivitri di program Gen Z Memilih by IDN Times yang tayang di YouTube pada Rabu (11/10/2023), tulis idntimes.


Ia melihat ada konflik kepentingan yang sangat jelas antara Ketua MK dengan gugatan uji materi tersebut. Bivitri mendorong seharusnya sesuai kode etik Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK. 


"Seharusnya menurut saya, dia (Anwar Usman) mundur dari MK. Tapi, bila tidak pun, dia mundur dan tidak ikut menyidangkan perkara uji materi ini. Toh, pada kenyataannya kan dia kukuh tidak mundur. Alhasil, pagi tadi di beberapa WhatsApp, saya sudah menerima meme plang di depan gedung MK diganti menjadi Mahkamah Keluarga," ujar dia. 


Padahal, di negara hukum, kepercayaan publik menjadi legitimasi putusan apapun akan diikuti. 


Bila gugatan soal minimum batas usia dikabulkan, MK seolah buka kotak pandora


Lebih lanjut, di program tersebut, Bivitri menyebut dampak lain seandainya hakim konstitusi mengabulkan gugatan batas minimum usia capres dan cawapres, yakni MK seolah bakal membuka kotak pandora. Semua urusan, termasuk yang bukan menyangkut perkara konstitusi pun, kata Bivitri, akan dilaporkan ke MK. 


"Jadi, MK seolah-olah mendorong orang untuk melaporkan mengenai apapun, termasuk usia, datang saja ke MK. I can do it for you. Sebab, dalam gugatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, hakim konstitusi Saldi Isra sudah mengingatkan itu. Bila hal ini dikabulkan maka ke depan semua orang akan mengajukan berbagai gugatan ke MK," katanya. 


Dalam putusan MK yang disampaikan pada Mei 2023 lalu, hakim konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan komisi antirasuah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MK turut mengabulkan usia minimum untuk menjadi pimpinan KPK tidak lagi 50 tahun. Dengan keputusan itu, maka Nurul bisa maju kembali jadi pimpinan komisi antirasuah paska 2024. 


MK tidak baper menyikapi meme Mahkamah Keluarga


Sementara, ketika dimintai tanggapannya, juru bicara MK, Fajar Laksono, menilai biasa aja terhadap meme Mahkamah Keluarga yang kini beredar luas di medsos. Justru, MK menilai meme itu adalah bentuk perhatian dari masyarakat luas. 


"Itu eksepresi publik dengan cara terkini dan tidak bisa dihindari. Kami menganggap itu bentuk perhatian publik kepada MK," ujar Fajar kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (11/10/2023). 


MK pun kata Fajar, sama sekali tidak merasa tersinggung dengan meme itu. "Biasa saja kami melihatnya," tutur dia lagi. (Red/idntimes)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->