Dalam postingan tersebut menerangkan bahwa, penarikan mobil Sigra oleh saudara Rasid yang ditarik di kabupaten Pangkep, kecamatan Labakkang, kampung Kanaugan, desa Kanaungan beberapa hari lalu.
Yusril selalu karyawan BFI Finance kota Parepare, melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tersebut yang ada di lapangan menurutnya sudah bekerja sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang dilengkapi dengan jaminan Fidusia SK dana sertifikasi SPPI.
Seharusnya, menurut Yusril, bahwa saudara Askar Tahang sadar di dalam postingan tersebut menerima aduan saudara Rasid dalam perihal penarikan mobilnya.
“Harusnya saudara Askar Tahang sadar di dalam posting tersebut menerima aduan saudara Rasid perihal penarikan mobilnya, memang aturannya seperti itu, jika sudah ditarik kami masih beri kesempatan pemilik mobil untuk menebusnya," ucap Yusril, Minggu (15/10/2023).
Lanjut Yusril, menurutnya Askar Tahang ini seharusnya juga sadar karena mobil yang dia pake juga menunggak hampir 10 bulan, kami dari pihak BFI sudah menyurati dengan somasi sampai tiga kali bahkan kami sudah mendatangi rumahnya, tapi hanya dijanji-janji dia harus sadar jangan menerima aduan sementara mobilnya sendiri menunggak hampir 10 bulan dan tidak ada etika baiknya untuk membayar angsuran, dia hanya menjanji.
Ditambahkannya, pihaknya kami juga berencana buatkan laporan polisi terhadap Sdr. Askar bahwa jangan berbicara di Facebook kalau dia sendiri yang membuat mobilnya bermasalah," tegas Yusril.
Sementara itu, Chaerul salah satu aktivis sangat menyayangkan adanya postingan tersebut,
"Sangat disayangkan Debitur tersebut lakukan hal seperti itu, sudah tahu dirinya salah masih saja terkesan benar. Apalagi 10 bulan menunggak tidak ada itikad baik untuk membayar, itukan masuk kategori 'Debitur Nakal namanya," pungkas Chaerul. (Red)