√ Maling Spesialis Tabung Gas Diringkus, Pelakunya Ternyata Warga Nanggala Toraja- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Maling Spesialis Tabung Gas Diringkus, Pelakunya Ternyata Warga Nanggala Toraja

Minggu, 29 Oktober 2023, Oktober 29, 2023 WIB Last Updated 2024-04-20T17:32:38Z

Maling Spesialis Tabung Gas Diringkus, Pelakunya Ternyata Warga Nanggala


PORTAL NEWS --  Seorang pria berinisial YL alias IL (32) warga Lembang Basokan Kecamatan Nanggala, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas LPG ukuran 3 Kilo, diamankan pada Selasa malam (24/10/23).


IL diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara gegara terlibat aksi pencurian tabung gas LPG di 3 lokasi berbeda.


Tiga lokasi tempat IL beraksi antara lain Jalan Poros Sa'Dan Kecamatan Tallunglipu, Jalan Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di wilayah Malango’ Kecamatan Rantepao.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH kepada awak media mengatakan, pria terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023.


Adapun kronologi dan modus operandi Pelaku IL, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 WITA itu ialah saat itu Pelaku IL masuk ke sebuah kios kecil milik Pelapor Herman Untung yang dalam keadaan tertutup.


Disitu, IL membawa kabur lima buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kilo.


Pihak polisi setelah menerima pengaduan Pelapor langsung tancap gas.


Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan. 


Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.


"Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL (32) berhasil kami amankan saat Pelaku sembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu Kec. Tallung Lipu Kab. Toraja Utara, walaupun Pelaku sempat melakukan perlawanan," ungkap Kasat Reskrim. 


Aris mengatakan, saat ini Pelaku masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.


"Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," jelas dia. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->