√ Kabur ke Manado, Maling Hasil Bumi di Toko Arabika Palopo Ini Diringkus, Ternyata Bukan Orang Sembarangan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kabur ke Manado, Maling Hasil Bumi di Toko Arabika Palopo Ini Diringkus, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Jumat, 13 Oktober 2023, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2024-04-20T17:33:36Z

Kabur ke Manado, Maling Hasil Bumi di Toko Arabika Palopo Ini Diringkus, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

PORTAL NEWS
-- Seorang warga asal Minahasa Tenggara, diamankan aparat kepolisian di Manado, Sulawesi Utara.


Pelaku berinisial BO (40) diamankan karena terlibat pencurian di Toko Arabika yang terletak di Kecamatan Wara, Palopo, bersama tiga orang rekannya yang masih buron.


“Para Pelaku ini berkelompok, namun rekannya yang lain masih kami lakukan pengejaran. Dan kami terbitkan DPO,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).


Tiga rekan pelaku lainnya yang membantu BO yakni OG, DA dan CA saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


“Ada tiga rekannya yang  membantu pelaku  dalam melakukan aksinya yakni berinisial OG, DA, dan CA,” ujarnya.


Ditambahkan Safi’i, Para Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali yaitu, pada tanggal 17 April 2023 dan 18 Agustus 2023. Pelaku mengaku mencuri empat karung vanili dan uang tunao sebanyak 190,4 juta.


“Pelaku ditangkap di Manado. Karena ini jaringan lintas Provinsi sehingga kami dibantu backup dari Polres Manado. Pelaku menggasak 4 karung vanili dengan harga Rp100 juta. Sedang pada aksi keduanya dia berhasil membawa Rp90,4 juta,” ungkapnya.


Tak hanya di Palopo, para pelaku juga pernah melancarkan aksinya di Kabupaten Tana Toraja dan di Kota Parepare.


“Terduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Toraja dan Kota Parepare,” terangnya.


Pelaku juga diketahui adalah narapidana kasus pencurian emas di Minahasa yang bebas dari penjara pada Agustus 2022 lalu. 


Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku pencurian ini dalam melaksanakan aksinya.


“Barang bukti yakni dua buah linggis warna kuning, 1 buah linggis warna biru kemudian obeng warna hitam dan satu mobil Toyota warna hitam, itu merupakan mobil kendaraan yang bersangkutan yang digunakan selama ini untuk melakukan aksinya,” sebutnya.


Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rls)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->