PORTAL NEWS -- Mantan presiden Konfederasi Sepakbola Asia (AFC), Mohammed bin Hammam, jadi buruan pengadilan Prancis.
Pria Qatar itu diduga melakukan korupsi voting tuan rumah Piala Dunia 2022.
Pengadilan Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional kepada Bin Hammam. L'Equipe mengabarkan surat ini dikeluarkan pada 22 Juni 2023 dan merupakan surat perintah penangkapan ketiga yang dikeluarkan Hakim Serge Tournaire dalam kerangka penyelidikan ini.
Sebelumnya, hakim telah meminta penangkapan mantan presiden Konfederasi Oseania (OFC) Reynald Temarii dan dua orang lainnya, seorang penasihat dan pengacara, keduanya warga negara Prancis.
Bin Hammam belum menanggapi panggilan hakim, yang menjadi alasan dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Hakim Prancis mencurigai Bin Hammam melakukan manuver ilegal demi mendapatkan suara yang mendukung Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Dia diduga menyuap Temarii untuk tidak memilih Australia atau Amerika Serikat yang dijagokan OFC.
Dugaan suap Bin Hammam kepada Temarii dilakukan sehari sebelum Qatar diumumkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 pada voting tahun 2010. Temarii sedianya dilarang ikut ambil suara karena kena sanksi, tapi mengajukan banding.
Berdasarkan statuta FIFA, banding yang dibuat Temarii membuatnya mencabut perwakilan OFC dalam voting. Qatar kemudian memenangi voting mengalahkan Amerika Serikat yang menjadi unggulan teratas.
Biaya banding Temarii sebesar 305 ribu euro dicurigai berasal dari Mohammed bin Hammam. Temarii juga diberangkatkan ke markas AFC di Kuala Lumpur untuk bertemu Bin Hammam sebelum mengajukan banding.
Bin Hammam pernah menduduki posisi nomor satu Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) pada 2002 hingga 2011. Pria 74 tahun tersebut juga sempat maju sebagai calon presiden FIFA pada 2010, tapi kalah dari Sepp Blatter.
Mohammed bin Hammam kena sanksi FIFA pada 2011 karena dituduh membeli suara dalam pemilihan presiden FIFA yang diikutinya. Dia dilarang terlibat dalam kegiatan sepakbola internasional seumur hidup. (Red)