√ Tutup Tambang Ilegal Mining, Masa Aksi : Copot Kapolres Luwu, Dinilai APH Polres Luwu Mandul- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Tutup Tambang Ilegal Mining, Masa Aksi : Copot Kapolres Luwu, Dinilai APH Polres Luwu Mandul

Rabu, 20 September 2023, September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T01:02:16Z
Tutup Tambang Ilegal Mining, Masa Aksi : Copot Kapolres Luwu, Dinilai APH Polres Luwu Mandul


Luwu, Portal News - Puluhan mahasiswa dan masyarakat lokal latimojong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) mengelar aksi unjuk rasa di  kantor DPRD Luwu dan dilanjutkan di Polres Luwu mengenai dugaan tambang ilegal (Ilegal Mining) yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan

 

Dengan aksi tersebut, massa aksi handir membawa Gren isu “POLRES LUWU MANDUL” dan membawa dua tuntutan, yakni 1. Copot Kapolres Luwu 2. Tutup Tambang Ilegal. Aksi tersebut sempat di warnai dengan gesekan lantaran massa aksi ingin membakar ban bekas namun pihak pengamanan menendang ban bekes tersebut.

 

Jendral lapangan, Zaidi dalam orasinya menyamakan dengan massifnya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Latimojong. Limbah material bekas penambangan mengakibatkan  bantaran sungai Latimojong mengalami rusak parah terhadap ekosistem dan lingkungan hidup.

 

"Akibat dari aktifitas penambangan yang terjadi di Latimojong sangat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat. Sebab, sepanjang bantaran sungai DAS Latimojong yang digunakan masyarakat sebagai sumber kehidupan semakin tercemar (keruh) akibat dari aktifitas legal mining." Kata. Zaidi, Jendra lapangan. Selasa (19/9/2023).

 

Lanjutnya. Seharusnya pemerintah menindak tegas ilegal Mining yang ada di Luwu. "Sebab sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945  yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan, lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan". Tegas, Zaidi jenlap lapangan.

 

Lanjutnya, bukan hanya kali ini mahasiswa dan masyarakat melakukan protes dan penolakan terhadap ilegal Mining yang terjadi di Latimojong karena aktivitas penambangan tersebut. Jika mahasiswa dan masyarakat melakukan protes tambang tersebut berhenti beroperasi, namun tidak lama kemudian tambang tersebut beroperasi lagi. Sehingga kami menduga ada afiliasi antara penambang dan pemerintahan Kabupaten Luwu (Mafia).

 

"Sudah beberapa kali mahasiswa dan masyarakat melakukan protes terhadap tambang tersebut, namun pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak memberikan sangsi tegas kepada oknum ilegal Mining yang terang-terangan melakukan kejahatan liar. Padahal dalam UU No 3 tahun 2020 pasal 158 telah menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana." Zaidi. Jenlap Lapangan.

 

Selain itu, Wawan Kurniawan selaku wajenlap dalam kesempatanya juga mengatakan bahwa “Kami menganggap Polres Luwu Mandul akibat tidak progres dan koperatif menangkap pelaku atau mafia Ilegal Mining di Luwu. Padahal, mahasiswa sudah berapa kali melakukan protes. Namun pihak polres Luwu seolah-olah menutup telinga dan mata membiarkan ilegal Mining terjadi" Tutup Wawan Kurniawan. Wajenlap (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->