Luwu, Portal News - Puluhan mahasiswa dan masyarakat lokal latimojong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) mengelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Luwu dan dilanjutkan di Polres Luwu mengenai dugaan tambang ilegal (Ilegal Mining) yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Dengan aksi tersebut, massa
aksi handir membawa Gren isu “POLRES LUWU MANDUL” dan membawa dua tuntutan,
yakni 1. Copot Kapolres Luwu 2. Tutup Tambang Ilegal. Aksi tersebut sempat di
warnai dengan gesekan lantaran massa aksi ingin membakar ban bekas namun pihak
pengamanan menendang ban bekes tersebut.
Jendral lapangan, Zaidi dalam orasinya
menyamakan dengan massifnya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Latimojong.
Limbah material bekas penambangan mengakibatkan
bantaran sungai Latimojong mengalami rusak parah terhadap ekosistem dan
lingkungan hidup.
"Akibat dari aktifitas
penambangan yang terjadi di Latimojong sangat mengancam ekosistem dan
lingkungan hidup masyarakat. Sebab, sepanjang bantaran sungai DAS Latimojong
yang digunakan masyarakat sebagai sumber kehidupan semakin tercemar (keruh)
akibat dari aktifitas legal mining." Kata. Zaidi, Jendra lapangan.
Lanjutnya. Seharusnya
pemerintah menindak tegas ilegal Mining yang ada di Luwu. "Sebab sudah
jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap
warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan, lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk
memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan
perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan". Tegas, Zaidi jenlap lapangan.
Lanjutnya, bukan hanya kali
ini mahasiswa dan masyarakat melakukan protes dan penolakan terhadap ilegal Mining
yang terjadi di Latimojong karena aktivitas penambangan tersebut. Jika mahasiswa
dan masyarakat melakukan protes tambang tersebut berhenti beroperasi, namun
tidak lama kemudian tambang tersebut beroperasi lagi. Sehingga kami menduga ada
afiliasi antara penambang dan pemerintahan Kabupaten Luwu (Mafia).
"Sudah beberapa kali
mahasiswa dan masyarakat melakukan protes terhadap tambang tersebut, namun
pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak memberikan sangsi tegas kepada
oknum ilegal Mining yang terang-terangan melakukan kejahatan liar. Padahal
dalam UU No 3 tahun 2020 pasal 158 telah menegaskan bahwa setiap orang yang
melakukan penambangan tampa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana
dengan pidana." Zaidi. Jenlap Lapangan.
Selain itu, Wawan Kurniawan selaku
wajenlap dalam kesempatanya juga mengatakan bahwa “Kami menganggap Polres Luwu
Mandul akibat tidak progres dan koperatif menangkap pelaku atau mafia Ilegal Mining
di Luwu. Padahal, mahasiswa sudah berapa kali melakukan protes. Namun pihak
polres Luwu seolah-olah menutup telinga dan mata membiarkan ilegal Mining
terjadi" Tutup Wawan Kurniawan. Wajenlap (Red)