![]() |
Gambar : Ilustrasi |
[PORTAL NEWS] -- Kasus penyebaran video pornografi dan UU ITE melalui akun whatsap pribadi terhadap anak dibawah umur yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Belopa sejak Rabu, 9 Agustus 2023 lalu kini memasuki tahapan pembacaan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan dengan cara tertutup.
Dalam kasus ini, pihak
jaksa diduga "Masuk Angin" sebab tuntutan yang dibacakan oleh JPU
Kartika Karim SH sangat rendah dari ekspektasi orangtua korban, sebut saja
korbannya Mawar 14 tahun.
JPU menuntut korban hanya
1 tahun 6 bulan dalam perkara tersebut dengan dalil terdakwa melanggar UU ITE.
Padahal perkara anaknya jelas
menyangkut penyebaran video pornografi orang dewasa melalui akun whatsapp
pribadi anak korban dan kasus ini hampir mirip dengan kasus Video porno Kebaya
Merah yang beredar di salah satu berita nasional dan viral di media sosial Twitter
pada setahun lalu.
Adapun pembacaan tuntutan
oleh JPU berlangsung cepat, di depan majelis hakim PN Belopa dan pengacara
terdakwa Nurkhairawati alias Hera, Rabu, (6/9/2023) sore.
ES, orangtua korban saat
mendengar JPU hanya membaca tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan langsung berteriak
dan menangis histeris saat keluar ruangan sidang.
Nenek korban dan pegawai
PN Belopa yang sedang bertugas berusaha menenangkan pihak ibu korban yang terus
histeris dan teriak tidak terima atas tuntutan yang dibacakan oleh
JPU.
"Ini tidak adil.
Jaksa tidak berpihak dan tidak bersimpati pada korban. Saya heran jaksa Kartika
itu seorang perempuan, tidak punya perasaan sama sekali. Anak saya dipertontonkan
video porno ayah kandungnya yang menjijikkan dengan perempuan itu, tega sekali saya tidak bisa terima ini. Saya akan laporkan ini kalau perlu sampai ke
tingkat Pusat," ujar ES saat ditemui Redaksi Portal News.
Menurutnya, hukuman 18
bulan penjara sangat tidak adil mengingat kasus ini menimpa anaknya yang masih
dibawah umur ditambah lagi pelaku pornografi adalah Tanur Purnama Irawan alias iwan ayahnya sendiri yang telah
mencoreng nama baik keluarganya, serta berpotensi menimbulkan trauma pada sang
anak secara psikologis akibat perempuan kekasih gelap sang ayah yang sengaja
dan berniat menghancurkan kehidupan keluarganya.
''Ada apa dengan Supremasi Hukum dan integritas penegakan hukum di kabupaten Luwu, yang katanya selalu menjunjung tinggi perilaku profesional oleh pemimpinnya?. Ini kan kasus dimana kedua pelaku video mesum orang dewasa tersebut itu dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE yang dikuatkan dengan saksi ahli pada sidang kedua tanggal 16 agustus 2023. Apalagi perbuatan pelaku mengarah kepada anak saya yang masih dibawah umur,''cetus orang tua korban.
Diketahui, kasus ini semakin
menarik perhatian publik di kabupaten Luwu setelah mulai bergulir pada 26 Agustus 2022 tahun lalu.
Kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Luwu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa belum lama ini. Itupun setelah diributi di media online. (Red)