PORTAL NEWS -- Kasus kelebihan bayar kepada PT Pelni (Persero) menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan.
Tahun 2021, lembaga auditor negara tersebut menemukan pengelolaan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang (Tol Laut) menjadi temuan karena tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan adanya pembayaran tidak didasari oleh Berita Acara Verifikasi, namun dari nilai Bank Garansi Pembayaran terakhir pada 01 Desember 2021 PT Pelni.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi akhir tahun kepad…
Tahun 2021, lembaga auditor negara tersebut menemukan pengelolaan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang (Tol Laut) menjadi temuan karena tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan adanya pembayaran tidak didasari oleh Berita Acara Verifikasi, namun dari nilai Bank Garansi Pembayaran terakhir pada 01 Desember 2021 PT Pelni.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi akhir tahun kepad…