Luwu, Portal News - Mengutip buku statistik PNS yang diterbitkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pada 31 Desember 2021.
Adapun Jumlah Pegawai Negeri Sipil
(PNS/ASN) Republik Indonesia yang berstatus aktif di Indonesia dari data akhir BKN
2022 diperkirakan mencapai 4,2 Juta lebih. Dan jumlah (PNS/ASN) pensiunan
mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah pada 31 Desember 2020
lalu.
Tentu, janji kenaikkan Gaji bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif dan Non
Aktif sebesar 8 % hingga 12 % gaji pensiunan yang akan berlaku pada 2024
mendatang yang dijanjikan Presiden RI Ir. Joko Widodo di hadapan Anggota DPR RI
pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
Adapun alokasi anggaranya dibiayai
oleh Negara dari APBN dan APBD (Pajak Rakyat), dengan harapan nantinya dapat
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Lantas apa hubungan dengan kenaikkan
harga BBM yang secara mendadak alias tiba-tiba pertanggal 1 September 2023,
dimana kita semua rakyat Indonesia telah disibukkan, dan dialihkan pemikirannya
akan konstalasi perpolitikan Anies dan Imim sebagai Capres dan Cawapres 2024.
Dengan adanya hal itu.
Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal sebagai pengamat menilai bahwa “Jika saya mengamati
negara kita ini benar-benar sedang diambang kehancuran akan norma-norma
perpolitikan dan kekuasaan yang semakin terpuruk. Dimana kita telah lalai
memikirkan beban berat yang akan dihadapi nanti”. Ungkap Zainuddin yang kerap dikenal
sebagai sosok kritis dan lantang mengritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang
tidak pro rakyat.
Lanjut mantan Jurnalis Luwu
Raya ini “Meski Bapak Presiden Jokowi berharap dengan kenaikan Gaji ASN/PNS dalam
RUU APBN 2024 nantinya dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional. Misalnya soal adanya kenaikkan Gaji 8 %, dan 12% untuk
Gaji Pensiunan yang dijanjikan Bapak Presiden RI melalui konferensinya. Justru
akan menjadi penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan Harga BBM, barang-barang
lainnya juga akan semakin naik. Dan hal itu, saya menilai bertentangan dengan asas
adil UUD 1945. Apa lagi masih lama janji politik Presiden pada 2024 mendatang
dan semoga saja bisa terpilih lagi, kalau tidak bagaimana. Artinya, inflasi kenaikkan
harga BBM itu justru mempersulit pendapatan di sektor ekonomi masyarakat
khususnya rakyat kecil”. Cibirnya lagi sebagai warga negara republik indonesia.
“Coba kita semua renungkan
kembali dan satukan presepsi kita dalam mengakumulasi hitungan-hitungan (inflasi)
naiknya pajak dan harga bahan pokok lainnya. Apakah sebanding dengan rasa
keadilan negara kepada rakyatnya. Misalnya rasio keuntungan pendapatan dari bisnis
pemerintah dalam skala kecil, seperti menaikkan pendapatan Harga BBM sebesar Rp.
1.000,- rupiah saja per hari. Dikali 154.236.431 unit (kendaraan motor dan mobil)
yang dilansir dari data Korlantas Polri. Apabila dikalikan selama 30 hari dan
dikalikan lagi selama 7 bulan. Maka kita sudah bisa memperkirakan dan menebak berapa
totalnya pendapatan (keuntungan) bisnis BBM pemerintah (negara) selama 7 bulan
kepada rakyatnya. Bukan kah akan memperburuk daya jual dan daya beli masyarakat.
Untung di negara, rakyat berpenghasilan tinggi (Rakyat Besar). Dan Rugi di kita,
rakyat yang berpengahasilan rendah (Rakyat Kecil). Rakyat mana yang akan
diuntungkan di negara ini, apakah Rakyat Wong Cilik atau Rakyat Wong Besar.
Sebab tidak ada lagi system perbudakan atau penjajahan di negara ini semenjak
Indonesia Merdeka pada 17 Agutus 1945. Dimana kemerdekaan Indonesia adalah Hak
Rakyat untuk diperlakukan adil dan seadil-adilnya, begitu juga perlakuan hukum. Punya kedudukan yang sama di mata
hukum republik indonesia”
“Jika kita benar-benar
mengamati dalam persoalan NKRI, terkait Utang Pemerintah (Utang Negara)
berdasarkan rasio utang negara kita mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17
persen yang dikutip dari Kementerian Keuangan dalam Buku APBN Kita dan atau presentase
produk domestik bruto (PDB) Per 31 Maret 2023 lalu” Tambahnya lagi.
“Pertanyaannya adalah, mengapa
rakyat kecil lagi yang selalu dipajaki dan dimintaki uang receh untuk membayar hutang
negara dan gaji pejabat negara. Tidak jadi masalah jika diperuntuhkan
sebagaimana mestinya, dan bukankah tugas pejabat negara harusnya mencerdaskan rakyat
dan tidak memiskinkan rakyatnya. Jadi kita masyarakat harus sadar, bangun dari
tidur dan jangan lengah. Karena kita semua diperhadapkan dengan beban (utang
negara) yang entah kapan akan berakhir. Kerugian maupun korbanya adalah kita
sendiri dan generasi yang akan datang sebagai masyarakat kecil yang tidak
ditanggung negara. Jika kita tidak mulai sadar dari sekarang, maka perilaku
korupsi di negara ini akan semakin bertambah. Hal itu dikarenakan, hukuman para
maling uang rakyat (koruptor) dan peneggakan super masih hukum di negara ini yang tebang pilih.
Hebatnya bisa di kortin/diskon atau dibeli, jadi para koruptor akan lebih bebas
dan terus menerus untuk melakukan KKN tanpa memikirkan penderitaan dan
kesusahan bangsa ini”. Kunci Pengamat
serba bisa ini.
Sekedar diketahui, berdasarkan
data Korlantas Polri. Kendaraan bermotor dan mobil di indonesia mencapai
154.236.431 unit kendaraan yang terregistrasi pertanggal 23 maret 2023. Baik
itu kendaran motor dan mobil, setengah dari populasi penduduk indonesia yang
mencapai 277,43 juta jiwa pada 2023. Dan proporsinya tercatat sebagai negara
dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara atau mencapai 40,8%.
Apalagi negara republik indonesia kita ini sudah mulai masuk dalam tahapan Pemilihan Umum 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, baik Pilkada maupun Pilpres dengan menggunakan APBN, APBD sekitar 140 Triliun. (Red).