Sidang kasus dengan nomor perkara: 92/Pid.B/2023/PN Blp ini sendiri dilakukan tertutup mengingat yang menjadi korban adalah seorang anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun.
Dalam sidang ini turut hadir majelis hakim PN Belopa, perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Luwu serta kuasa hukum terdakwa Nurkhairawati alias Hera, dan orang tua korban bersama sang nenek korban.
Dihubungi usai sidang, ES (26) orang tua korban kepada media ini mengatakan majelis hakim yang diketuai Leonardus SH memutuskan terdakwa Hera divonis 2 tahun 6 bulan penjara atau lebih berat 1 tahun dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu.
Meski menurutnya masih cukup ringan, namun ES mengaku menerima dengan legowo hasil putusan majelis hakim dan berterima kasih atas kebijakan hakim dalam menilai kasus tersebut.
"Ya kami terima saja mungkin sudah jalannya seperti ini, kami berterima kasih kepada majelis hakim. Karena mau menambah hukuman bagi Terdakwa dalam kasus pornografi ini, semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi Terdakwa dan buat kita semua. Saya juga berharap kepada anak-anak kami untuk tetap tegar dan tidak trauma atas kasus yang telah mencoreng nama baik keluarga kami. Utamanya atas perbuatan ayah kandung mereka sendiri," Ungkap sang ibu korban.
Sementara itu, dengan adanya putusan Majelis Hakim PN Belopa, CEO Media Portal News Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal mengapresiasi dan menghormati keputusan Hakim saat dimintai tanggapannya selaku media pendamping korban.
"Terima kasih Bapak Hakim yang Mulia di PN Belopa atas keprofesionalan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang amanah demi menegakkan Supremasi Hukum di Bumi Sawerigading ini, dengan menjunjung tinggi Asas Keadilan (Asas Adil) berdasarkan UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya yang awalnya Terdakwa hanya dituntut 1,6 (Satu Tahun Enam Bulan) oleh JPU, Kartika Karim, S.H selaku Kuasa Penanggungjawab yang dipercayakan untuk mendampingi Korban anak dibawah umur (Mawar) 14 Tahun yang selama ini tidak mendapatkan hak dan rasa keadilan korban. Untung masih ada orang yang berhati mulia (Pak Hakim) di PN Belopa yang mempunyai hati nurani yang adil dalam menaikkan statusnya Terdakwa (HRN) naik menjadi 2,6 (dua tahun enam bulan) penjara," ungkap Zainuddin.
Lanjut pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini menambahkan bahwa "Kami sempat pupus dan hampir hilang kepercayaan diri kepada keluarga, nenek dan orang tua kandung korban (SE) akan tidak adanya rasa keadilan di negeri ini. Karena kami paham betul lika-liku mulai dari proses berjalannya perkara korban (Mawar) ini."
"Disinilah kami bertarung mati-matian untuk demi mendapatkan kepercayaan publik dan integritas media kami dalam mengawal perkara korban hingga ke meja hijau. Kami tidak menyangka, masih ada pemilik hati yang mulia yang tetap berpedoman pada prinsip tegaknya keadilan di NRI," tambahnya lagi.
"Disini kita semua bersama-sama mengejar kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi kelembagaan. baik dari PN Belopa maupun Media selaku Mitra," Sambung dia.
Sekedar diketahui, selain kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE yang menimpa korban anak di bawah umur (Mawar) 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP, masih terdapat beberapa laporan kasus yang mengendap di Mapolres Luwu dan Polrestabes Makassar.
“Dikabarkan, dalam waktu dekat ini. Pihak korban akan menindaklanjuti, dan menambahkan perkara yang tidak dimasukkan dalam penanganan dan pelimpahan berkas perkara korban sebelumnya yang dari Polres Luwu ke Polrestabes Makassar. Semua itu dilakukan semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum akan tegaknya keadilan dari suatu toleransi kejahatan, dan bukan niat balas dendam seperti yang disimpulkan atau tafsirkan seperti Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejari Luwu. Melainkan lebih kepada efek jera, agar tidak terjadi lagi pada korban-korban yang lain yang sangat merugikan dan membuat kehancuran suatu rumah tangga seseorang serta pencegahan praktik-praktik monopoli akan terjadinya penyelesaian perkara di luar putusan pengadilan atau dengan istilah trendnya "Penyidik Rasa Hakim".” tutupnya. (Red)