PORTAL NEWS -- Wajar saja bila perangkat yang melaksanakan maupun yang mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) kurang mendapat kepercayaan masyarakat, terutama atas pelanggaran Pemilu 2024 yang kurang kasat mata.
Buktinya, iklan-iklan berbau kampanye yang mengajak orang mencoblos calon legislatif tertentu masih banyak ditemukan, padahal masa kampanye belum juga dimulai. Bahkan Daftar Calon Tetap pun belum diputuskan.
Bentuknya bukan saja sekedar baliho atau spanduk di pinggir jalan ataupun stiker, tapi juga dalam bentuk banner iklan yang bertaburan di laman website media online di Sulawesi Selatan.
Salah satu iklan yang dipantau Redaksi Portal News adalah iklan di laman media hnmindonesia.com edisi Selasa 5 September 2023.
Dalam iklan itu, jelas terlihat salah satu Caleg Nasdem terpampang di box iklan sebelah kanan.
Dalam iklan Caleg tersebut tertulis nama Hayarna Hakim Caleg DPR RI Dapil Sulsel 3 dengan nomor urut 5. Tertera dengan jelas sampel kertas surat suara berwarna biru dan tanda centang yang mengarahkan pembaca untuk mencoblos di posisi nomor urut 5.
Sementara di website wartasulsel.id, ada iklan Caleg atas nama Buhari Abu Dapil 1 Kabupaten Soppeng berasal dari partai PDI Perjuangan.
Pertanyaannya, kemana lembaga pengawas pemilu dan apa yang dilakukannya atas pelanggaran tersebut?
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.
Rendahnya kesadaran Caleg maupun Parpol dan media yang bersangkutan sebegai bukti kurangnya paham aturan, sosialisasi dan lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait.
Dengan hal itu, pengamat serba bisa ini Zainuddin Ajis Portal angkat bicara sebagai peserta baru di Pemilu 2024 ini, pihaknya tidak mau menunjukan praktik-praktik monopoli untuk segala hal dengan bertujuan agar dipilih dan menang di pemilihan umum dengan cara-cara tidak profesional dan apatis.
"Pantesan saja banyak peserta yang melanggar dan termasuk penyelenggara tidak mendengar suaranya orang nomor 1 di Daerah penghasil emas itu. Karena dari mereka sendiri yang pembuat ulah, tidak patuh dan tidak memberikan contoh yang baik bagi calon seorang pemimpin untuk masyarakatnya," ungkap Zainuddin, sapaan akrab Ajis Portal.
"Dulu pernah sempat saya pasang banner ku sebelum terbit surat edaran Bawaslu RI di media, tapi setelah tahu aturannya. Kami langsung cabut dan kita bisa juga kok melanggar seperti yang lain, cuman kita punya rasa masiri, dan adab malu. Apalagi kita ini media dan yang terlahir dari profesi pers meski sudah mau pensiun, masa kita tegur orang baru kita yang ikut melanggar. Bukan lagi dungu, melainkan tolol. Makanya kami tidak mau buat perilaku buruk seperti mereka, peserta pemilu lainnya yang banyak bertaburan di jalan jalan, lorong-lorong dan pelosok desa," kunci Zainuddin yang juga Bacaleg dari Partai Buruh Exco Luwu Dapil 4. Wilayah Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara.
Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Dalam PKPU memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.
Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
11-13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
23-25 Juni 2024
Masa tenang.
(Red)