Dilihat Portal News di salah satu media online ibukota, inews.id, edisi Minggu 3 September 2023, Pewarta media tersebut awalnya memaparkan keluhan pelanggan soal layanan pendistribusian air bersih perusahaan plat merah itu.
Pasalnya, salah satu pelanggan bernama Aswan, yang berdomisili di kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur yang mengeluhkan kinerja PAM TM.
"Baru hujan satu jam langsung macet, kemarau seminggu macet sementara banyak kelola uang dan mereka bisa investasikan sebagai upaya antisipasi. Persoalan hujan dan kemarau bukan kali pertama terjadi seharusnya ini sudah diatasi jauh sebelumnya," kata Aswan yang juga Staf Pengajar di IAIN Palopo.
Kekecewaan terhadap pelayanan pendistribusian air ke wilayah ia berdomisili itu membuat dirinya meminta agar pihak PAM Tirta Mangkaluku membenahi suplai air bersih mengingat permasalahan pendistribusian air bersih yang menjadi soal selama ini merupakan hal yang dinilainya standar alias wajib dipenuhi perusahaan publik tersebut.
Anehnya ketika hal ini dikonfirmasi ke Humas PAM TM dan merembet ke soal jumlah data pelanggan, jawaban oknum Humas tersebut dinilai arogan dan cenderung tertutup.
Dengan jumlah pelanggan mencapai angka 42 ribu lebih, Aswan menilai harusnya PAM TM semakin profesional dan bisa mengelola sumber pendapatan aslinya dengan baik. Sehingga, kata dia, masalah klasik yang ada selama ini bisa diatasi dengan baik serta tidak merugikan konsumennya.
Saat ditanya jumlah pendapatan bulanan PAM TM Palopo, Novi malah menolak untuk memberikan informasi data.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengeluarkan data tanpa melalui surat apalagi jika media yang akan memuat bukan media yang menjadi mitra kerja mereka (media partner).
"Untuk kebutuhan rilis atau apa ini pak, kalau untuk data kami ada SOP tidak bisa dikeluarkan begitu saja pak, apalagi kalau bukan mitra, kami ada media partner. Silahkan bersurat atau minimal ke kantor," tulis Novi melalui pesan WhatsApp miliknya kepada awak media inews.id.
Menurut Aswan, pendapatan dan pengelolaan keuangan PAM Tirta Mangkaluku harusnya terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi, apalagi uang yang dikelola merupakan uang masyarakat.
"Ini harus diketahui, tidak ada alasan untuk menutupi. Jadi harus terbuka ke publik, justru kalau yang ditutupi itu bahaya." katanya.
Aswan menyebut permintaan surat tersebut merupakan salah satu kekakuan dan bentuk ketertutupan dalam pemberian informasi ke publik.
"Itu cara manajemen informasi jaman kuno," ujar Dosen Komunikasi IAIN Palopo itu.
Mempersulit Informasi kepada Wartawan Bisa Dipidana
Soal arogansi oknum Humas PAM TM tersebut ditanggapi pula oleh Zainuddin Bundu alias Ajis Portal. Pengamat ini menilai, UU Keterbukaan Informasi Publik harusnya ditaati oleh semua lembaga atau perusahan yang pakai embel-embel "pengguna dan pengelola dana publik". Apalagi menyangkut keuangan sebuah perusahaan yang dimodali dari uang rakyat.
Ajis mengkalkulasi jika benar data yang disampaikan bahwa hingga 2023 jumlah pelanggan PAM TM menembus angka 42.188 pelanggan, maka penerimaan perbulan perusahaan penyedia air bersih itu bisa mencapai angka 2,1 milyar per bulan.
"Kita menghitung kasar saja. 42 ribu pelanggan dikalikan pembayaran airnya rata-rata Rp100 ribu maka angkanya fantastis, 4,2 milyar perbulan. Tapi kita anggap saja yang aktif membayar hanya setengahnya atau cuma 21 ribu pelanggan, maka angka penerimaan perbulan bisa mencapai 2,1 milyar. Angka ini bisa untuk biaya operasional demi meningkatkan kualitas layanan," ujar Zainuddin.
"Negara ini sudah punya UU Keterbukaan Informasi Publik (Undang-Undang No. 14 tahun 2008), yang dikuatkan dengan PP atau Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010. Sehingga barang siapa yang telah melanggar konstitusi itu bisa diadukan ke lembaga negara seperti Komisi Informasi Publik," terang Ajis Portal sapaan akrabnya.
"Saya hanya ingin mengingatkan kita semua bahwa lembaga publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.''
Tidak hanya itu, ia juga menguraikan ketentuan aturan-aturan hukum pada pelayanan publik yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah akan tugas dan fungsi seorang jurnalis, wartawan untuk mendapatkan informasi demi kepentingan publik.
"Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta, dan bertentangan juga dengan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. " lanjutnya lagi.
Menurut mantan jurnalis ini, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu.
''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut. Karena diduga terjadi manipulasi, dan perilaku korupsi. Kalau tidak terjadi apa-apa kan tidak perlu harus takut, apalagi ada upaya untuk mencekal hak warga negara untuk mendapatkan informasi demi kepentingan publik'' Imbuhnya.
Dengan adanya UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat termasuk wartawan untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah. (Red)