Kasus ini menjadi menarik perhatian karena melibatkan anak dibawah umur (14 tahun) sebagai korban atas perilaku kurang terpuji kekasih gelap ayah kandungnya sendiri.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu 6 September 2023 belum lama ini, JPU menjerat terdakwa dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 dengan tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Reaksi orangtua korban, ES (37) seketika usai sidang pembacaan tuntutan menjerit histeris atas tuntutan tersebut yang dinilainya terlalu rendah dan mengabaikan perasaan korban serta dampak psikologis trauma yang mendalam pada sang anak atas pertunjukan video asusila yang menjijikkan ditambah pula bahasa tidak pantas yang disampaikan oleh Terdakwa Hera, yang dikirim ke Handphone (HP) korban, sebut saja Mawar (14 tahun).
"JPU sangat tidak adil dan melukai perasaan kami. Anak kami yang masih kecil menanggung beban psikologis, trauma yang sulit disembuhkan. Pada sidang pertama, saat video mesum itu diputar kembali di ruang sidang, anak kami menangis, batinnya terguncang, kami sama sekali tidak bisa terima jika Terdakwa yang telah merusak psikologi anak kami diberikan hukuman ringan dengan berbagai pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," ungkap ibu korban, saat dihubungi terpisah, Jumat (8/9).
"Jika disuruh memilih, saya lebih suka jika anak kami fisiknya yang luka daripada jiwanya. Jika luka di badan masih sembuh 2-3 hari. Tetapi jika mentalnya yang rusak, trauma yang dalam ini akan lama sembuhnya, misalnya jika Terdakwa telah bebas dari penjara dan tidak sengaja bertemu anak kami, saya tidak bisa menjamin jika jiwanya yang sudah terluka itu bisa memaafkan dan tidak lantas melakukan tindakan yang bersifat fatal kepada Terdakwa dan ayahnya sendiri."
"Namanya anak, kami tidak bisa memastikan segala hal kemungkinan terburuk di masa mendatang. Untuk itu kami mohon, keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi kami sebagai korban. Apakah jaksa itu tidak memahami perasaan keluarga kami, anak-anak yang kami besarkan dan didik tanpa sang ayah?," tanyanya.
Penjelasan Jaksa Kejari Luwu
Saat dihubungi secara khusus di kantor Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa, pada Jumat petang, 8 September 2023, JPU Kartika Karim SH didampingi Kasi Intel Jainuardy Mulia SH dan Kasi Pidum Dedy Nurjatmiko SH MH memberikan klarifikasi atas "rendahnya" tuntutan yang ia sampaikan di depan majelis hakim PN Belopa saat sidang Rabu siang itu (6/9).
Kepada redaksi Portal News, Kasi Pidum Dedy Nurjatmiko SH MH mengatakan ada perubahan paradigma Kejaksaan dalam menuntut terdakwa untuk sebuah kasus tertentu.
Perubahan paradigma ini, kata dia, tidak lagi seperti zaman dahulu, dimana ada semacam "pembalasan"yang dilakukan kepada pihak Terdakwa atas kejahatan yang sudah ia lakukan.
"Hal ini didasari oleh filosofi bahwa jika Terdakwa telah mengakui perbuatannya ia akan segera bertaubat dan tidak mengulangi lagi kesalahannya. Sehingga selain mengikuti fakta persidangan kami juga melakukan upaya bersifat pembinaan. Paradigma baru ini tidak lagi seperti zaman dulu yang terkesan seperti hukuman pembalasan. Kejaksaan memberi kesenpatan untuk siapa saja Terdakwa atau Terpidana (saat sudah divonis), untuk memperbaiki dirinya kembali," jelas Dedy.
Bukan hanya itu, menurut Dedy, kasus ini berbeda dengan kasus video porno lainnya, karena Pelakunya hanya membagikannya ke 1 handphone saja yakni ke HP anak kandung sang pria, yang juga partner mesumnya. Tidak dibagikan ke banyak orang ataupun sosial media.
Yang menjadi menarik, kasus ini sendiri mencuat pada 25 Agustus 2022 tahun lalu dan baru dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap) pada Juli 2023.
Lagi-lagi pihak Kejari menjelaskan sebab musabab mengapa kasus ini bergulir cukup lama di pihak Penyidik (Polres Luwu).
Jaksa Kartika Karim mengatakan, kasus ini menjadi lama karena adanya proses pendampingan pada pihak Penyidik sekaitan alat bukti dan dokumen dan atau berkas perkara yang belum lengkap.
"Kami jelaskan bahwa kasus ini baru P21 pada tanggal 17 Juli 2023 lalu. Alasan Penyidik kepada kami karena telepon seluler (HP) baik korban maupun terdakwa memerlukan penelitian lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel di Makassar, Dan itu menyita waktu yang cukup lama," ujar Kartika menjawab pertanyaan Redaksi Portal News.
Dalam kesempatan itu, terkait penahan Terdawa. Pihak Kejaksaan Negeri Belopa menjelaskan bahwa penahanan dimulai pada bulan juli 2023 dan dilimpahkan ke Lapas Palopo.
"Penahanan dimulai pada saat pelimpahan Barang Bukti (BB), dari penyidik Polres Luwu ke Kejaksaan Negeri Luwu pada tanggal 11 Juli 2023, dan dilimpahkan (ditahan) di Lapas Palopo" Singkatnya.
Sekedar diketahui, Kasus UU ITE ini masih akan terus berlanjut pada Rabu depan, 13 September 2023 dengan sidang tertutup di PN Belopa.
Adapun agendanya, adalah mendengar nota pembelaan terdakwa atau pengacaranya atau pledoi. (Red)