PORTAL NEWS -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial AD dilaporkan warga di Kelurahan Pontap, Wara Timur, Palopo.
Oknum ASN yang dilaporkan itu adalah penyuluh KB yang diadukan ke Walikota Palopo, Inspektur Kota Palopo dan tembusan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Kepala BKPSDM Palopo dan Bawaslu Kota Palopo.
AD diduga ikut politik praktis karena mengkampanyekan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 2 kota Palopo dari partai Golkar.
Pihak Pelapor, Muh. Yuda Perdana atas nama pribadi yang melaporkan kasus ini berharap pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum ASN tersebut segera ditindaklanjuti.
"Agar ditindaklanjuti oknum ASN tersebut. Saya serahkan ke Bawaslu sebagai tembusan," beber Yuda Perdana, Senin, 4 September 2023, malam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi, saat dikonfirmasi mengatakan terkait surat yang berisikan laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN Kota Palopo berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan isi substansi surat tersebut kami maknai sebagai informasi awal untuk segera kami akan plenokan.
"Dan hasilnya akan dilakukan penelusuran informasi awal guna untuk mengidentifikasi apakah ada dugaan pelanggaran pemilu atau hukum lain. Dan, jika hasil penelusuran ditemukan hanya pelanggaran hukum lain seperti pelanggaran kode etik ASN sesuai dengan prosedur regulasi Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan Surat Keputusan bersama Menpan RB, Mendagri Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu nomor 2 tahun 2022, akan kami teruskan ke KASN," kata Khaerana Parenrengi, Senin malam, 4 September 2023.
Dalam laporan tertulisnya Muh. Yuda Perdana, menerangkan, bahwa kasus oknum ASN ini jelas melanggar surat edaran Walikota Palopo Nomor: 800.1.6/139/BKPSDM tanggal 1 Agustus pada huruf a poin ke 3 yang berbunyi "Setiap ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan, imbauan." (Red)