√ ICW Kecewa Kemendagri Tidak Patuhi Putusan KIP, Dinilai Tertutup Soal Pengangkatan 10 Pj Gubernur- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

ICW Kecewa Kemendagri Tidak Patuhi Putusan KIP, Dinilai Tertutup Soal Pengangkatan 10 Pj Gubernur

Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T01:45:53Z

ICW Kecewa Kemendagri Tidak Patuhi Putusan KIP, Dinilai Tertutup Soal Pengangkatan 10 Pj Gubernur

[PORTAL NEWS]
-- Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa kecewa dan menyesalkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilainya tidak transparan, terkait mekanisme pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. 


Hal ini menyusul akan dilantiknya 10 Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Selasa (5/9) kemarin.

 

"Menteri Dalam Negeri tetap membangkang dari amanat konstitusi dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan PJ Kepala Daerah harus terbuka bagi publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (4/9) dilansir salah satu media online.

 

Kurnia menyesalkan, Kemendagri masih berdalih untuk menutup akses terhadap dokumen dan informasi yang dimohonkan oleh ICW. 


Menurutnya, Kemendagri beralasan berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Pj Kepala Daerah merupakan kategori akses terbatas dan rahasia. Bahkan hak aksesnya hanya dimiliki oleh penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengawas, dan penegak hukum.

 

"Membuka seluruh informasi terkait latar belakang sepuluh individu PJ Gubernur yang akan dilantik pada September 2023," ucap Kurnia.

 

ICW menilai Kemendagri akan mengulangi kesalahan dari proses penunjukan penjabat kepala daerah apabila melihat sepuluh individu yang dilantik pada hari Selasa (5/9) sebagai PJ Gubernur.


Selain itu, ICW meminta Kemendagri segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 kepada ICW.

 

ICW meminta, Pemerintah segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini penting, agar Pj Kepala Daerah yang ditunjuk tidak bermasalah dengan hukum.

 

"Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah," tegas Kurnia.

 

Adapun 10 Pj Gubernur yang akan dilantik Kemendagri di antaranya:

 

1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey T Machmuddin untuk Jawa Barat;

2. Komjen. Pol. (Purn) Nana Sudjana untuk Jawa Tengah;

3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin untuk Sumatera Utara;

4. Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya untuk Bali;

5. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun untuk Papua;

6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia Kalake untuk Nusa Tenggara Timur;

7. Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi untuk Nusa Tenggara Barat;

8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi untuk Kalimantan Barat;

9. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Komjen. Pol. Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto untuk Sulawesi Tenggara;

10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Baharuddin untuk Sulawesi Selatan.


ICW Menang, Kemendagri Harus Membuka Segala Dokumen terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah!


Sebelumnya, pada Kamis, 27 Juli 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendengarkan pembacaan putusan dengan register nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon. 


Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW semenjak 2022 terkait dengan transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. 


Setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, mendengarkan keterangan masing-masing pihak, menghadirkan ahli, menyampaikan bukti-bukti serta kesimpulan, Majelis Komisioner KIP memutuskan sebagai berikut:


Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW;

 

Dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi. 


Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya. Majelis Komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik;

 

Dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah sehingga tidak diwajibkan untuk diberikan kepada ICW;


Pasca putusan ini, para pihak yang tidak menerima hasilnya dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tenggat waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan. 


Adapun tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan. 


Sebelum masuk pada sengketa informasi di KIP, ICW bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan telah melakukan sejumlah langkah advokasi. 


Salah satunya dengan melaporkan indikasi maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkaitan dengan bobroknya kinerja Kemendagri dalam penentuan PJ. Sebab, proses itu diduga dijalankan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. 


Pasca pelaporan itu, pada pertengahan Juli tahun 2022, ORI pun bersikap dengan menyatakan bahwa tindakan Mendagri terbukti maladministrasi, terutama ketika keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Bagaimana tidak, jika dibaca utuh, Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 mengamanatkan agar pelaksanaan pengangkatan PJ memerlukan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan. Alih-alih merekomendasikan pembuatan Peraturan Pemerintah, Kemendagri malah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut. Jelas ini merupakan kekeliruan yang fatal dalam memahami putusan MK. 


Atas dasar argumentasi di atas, ICW mendesak agar Kemendagri dan pemerintah melakukan sejumlah hal, diantaranya:


Kemendagri segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 kepada ICW;

 

Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah;

 

Pemerintah segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif; (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->