√ Eks Direktur PDAM Luwu Resmi Ditahan, Kasus Korupsinya Merugikan Negara Rp847 Juta- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Eks Direktur PDAM Luwu Resmi Ditahan, Kasus Korupsinya Merugikan Negara Rp847 Juta

Jumat, 08 September 2023, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T18:46:44Z

Eks Direktur PDAM Luwu Resmi Ditahan, Kasus Korupsinya Merugikan Negara Rp847 Juta


PORTAL NEWS -- Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan menahan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu, Syahruddin, ke lembaga pemasyarakatan kelas II A Palopo, Kamis (7/9/2023) sore.


Melansir Kompas, Kepala Kejari Luwu, Andi Usama Harun mengatakan, Syahruddin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.


"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan BAPnya (berita acara pemeriksaan) rampung, Syahruddin langsung kami tahan dan dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama.  Kamis (8/9/2023).


Menurutnya, Syahruddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Namun gugatan Syahruddin ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.


"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Syahruddin didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum dibawa ke Lapas dokter yang memeriksa kesehatannya menyatakan sehat," ucap Andi Usama.


Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Syahruddin telah dilakukan serangkaian penyidikan, termasuk dari hasil audit lembaga badan pemeriksa keuangan (BPK). 


“BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp847 juta dalam perkara ini,” ujar Andi Usama.


Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


“Tersangka terancam pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” tutur Andi Usama.


Sementara itu Penasihat Hukum tersangka, Andi Ikram mengatakan, kliennya telah melalui semua proses. Pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.


"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelas Andi Ikram.


Syararuddin menjabat direktur PDAM  Tirta Darma Kabupaten Luwu, untuk periode keduanya, setelah Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengambil sumpah di rumah jabatannya di Pammanu, Senin (20/4/2020) siang. 


Dalam pelantikan tersebut, Syahruddin, kembali menjabat sebagai Direktur PDAM Luwu untuk periode 2020-2024 setelah dirinya menjabat pada periode sebelumnya tahun 2016-2020. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->